Penetapan Pjs Kades Lubuk Tanjung Tunggu Inkrah

Penetapan Pjs Kades Lubuk Tanjung Tunggu Inkrah

ARGA MAKMUR RU - Dipenjaranya Su, Kepala Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara (BU), tidak bisa langsung ditindaklanjuti dengan penetapan Penjabat Sementara (Pjs) oleh pihak Pemkab BU. Saat ini, dengan menjadi objek penyidikan kasus rasuah oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Arga Makmur itu, dipimpin oleh seorang pelaksana harian. Tak hanya itu saja, imbas terjeratnya pentolan desa pun mengancam pembangunan di desa ini terganggu dan praktis tak dapat mencairkan DD/ADD tahap II tahun 2017. Kabag Administrasi Pemerintahan Desa Setkab BU, Sudarman S, SH kepada Radar Utara mengatakan, daerah hingga saat ini masih belum bisa menetapkan Pjs kades, meski kepala desa definitifnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh kejaksaan. Mantan Sekcam Dinas Transmigrasi ini menerangkan, penetapan itu bisa dilakukan jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. \"Kita tunggu hasil putusan persidangan oleh pihak pengadilan dulu, baru kemudian melakukan pemberhentian sementara,\" kata Sudarman, kemarin. Dalam kondisi yang terjadi di Desa Lubuk Tanjung, Sudarman menerangkan, saat ini langkah yang akan dilakukan oleh kecamatan adalah menunjuk pelaksana harian (Plh), sebelum menetapkan Pjs kades yang akan menjalankan pemerintahan di desa. Langkah ini penting, karena roda pemerintahan tidak boleh berhenti satu detik pun. \"Sehingga roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa,\" paparnya. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir. Budi Sampurno menerangkan, hingga saat ini Desa Lubuk Tanjung, belum mengajukan persyaratan pencairan DD/ADD tahap II. Ini karena persyaratan pencairan tahap kedua, menyaratkan pelaksanaan kegiatan dana desa minimal di angka 75 persen. Kondisi saat ini, imbuh dia, realisasi pelaksanaan DD/ADD tahap pertama desa itu, masih di angka 50 persen. \"Makanya kita masih berkoordinasi dengan lintas sektor, terkait kondisi yang terjadi di Desa Lubuk Tanjung,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: