Ribuan Data Parpol di BU, TMS

Ribuan Data Parpol di BU, TMS

ARGA MAKMUR RU - Hasil verifikasi faktual (vertual) yang sudah dilakoni KPU Bengkulu Utara (BU), terhadap data 14 partai politik (parpol), mendapati fakta ribuan data yang disuguhkan parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU, bermasalah alias Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pantauan Radar Utara, hingga berakhirnya tahapan vertual yang jatuh di tanggal 15 November 2017, tercatat ada 4 parpol yang datanya masih kurang dari syarat minimal 1/1000 dari jumlah penduduk di daerah. Partai yang data dukungannya kurang tersebut diantaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 33 dukungan, Partai Gerakan Perubahan Indonesia dengan 187 dukungan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 247 dukungan, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 267 dukungan berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan fotocopy KTP. Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara (BU), Rama Diandri, S.Kom, dibincangi RU di kantornya mengatakan, pihaknya sudah merampungkan vertual atas data parpol yang diunggah dalam Sipol KPU. Hasil dari vertual itu pun, kata Andre, sapa akrabnya, sudah diunggah oleh pihaknya beberapa waktu lalu di sipol dalam kategori data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS). Dia juga tidak menyangkal, kalau dari hasil vertual, masih ada parpol yang data dukungannya belum memenuhi syarat minimal 1/1.000 dari jumlah penduduk. \"Kondisi itu disebabkan mulai dari ganda internal, eksternal hingga dukungan foto KTP yang buram, sehingga masuk kategori TMS,\" ungkapnya, kemarin. Parpol yang datanya masih kurang dari syarat minimal, tak dibantah juga bisa terancam gagal menjadi peserta pemilu, jika tidak menindaklanjuti hasil vertual penyelenggara KPU. Karenanya, imbuh Andre, dengan adanya masa perbaikan yang ditegaskan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017, masih memberikan kesempatan bagi parpol untuk melengkapi kekurangan datanya masing-masing. Secara jadwal, Andre menginformasikan parpol memiliki waktu untuk melakukan perbaikan. \"\" \"Dalam PKPU, masa perbaikan dilakukan mulai dari 18 November hingga 1 Desember 2017,\" bebernya. Menariknya, vertual yang akan kembali dilakoni oleh penyelenggara pemilu, bisa dikatakan sebatas formalitas. Bagaimana tidak, meski dalam aturan pemilu, pascalolos dalam vertual data sipol, parpol di kabupaten harus memiliki sebaran kepengurusan partai sebanyak 50 persen dari total kecamatan di kabupaten. Namun begitu, KPU kabupaten tidak bisa memastikan hal ini. KPU di daerah, hanya diberikan kesempatan vertual parpol di tingkat kabupaten. Sedangkan sebaran kepengurusan di tingkat kecamatan, menjadi ranahnya KPU pusat yang bisa dikatakan menjadi ranah \"wasit\" pemilu yakni Panwaslu di kabupaten yang akan memiliki perangkatnya hingga di tingkat desa. \"Penyelenggara pemilu, dalam melaksanakan fungsinya, tunduk dan patuh pada tahapan pemilu yang ada. Vertual akan tetap dilakukan oleh kita, tapi hanya di tingkatan kabupaten saja. Tidak sampai kecamatan,\" Andre memungkas. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: