Maling Setrum, 2 Pelanggan Nakal Ditindak

Maling Setrum, 2 Pelanggan Nakal Ditindak

ARGA MAKMUR RU - Pencurian arus listrik terdeteksi oleh tim gabungan PLN bersama dengan kepolisian. Dalam operasi penertiban yang digelar pada Selasa (14/11), hasilnya 2 pelanggan listrik nakal yang ada di wilayah Desa Simpang Batu Kecamatan Ketahun dan Desa Tanjung Anom Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara (BU) diberikan tindakan tegas berupa denda. Dari hasil operasi penertiban pencurian listrik yang melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 itu, untuk pelanggan listrik atas nama Ro, Amd (Nama diinisialkan) warga Desa Simpang Batu, petugas menemukan pelanggaran berupa pencurian listrik dilakukan hingga mempengaruhi tegangan arus listrik serta terdapat lubang di kabel yang diduga bekas paku di kabel sebelum KWH yang diduga kuat sengaja dilakukan oleh pelaku untuk mencuri listrik. Sementara itu, dalam kasus pencurian listrik yang terjadi di Desa Tanjung Anom dengan pelanggan atas nama Wa, petugas menemukan adanya praktik pelanggaran dengan modus menggunakan NCB tak standar PLN. Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP. Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim, AKP. Jufri, S.Ik menegaskan, penggunaan listrik di luar media resmi yang disediakan PLN, merupakan pelanggaran yang bisa menyebabkan pidana penjara. Diakuinya, dalam operasi penertiban bersama PLN beberapa waktu lalu, masih menggunakan pendekatan-pendekatan lunak. Namun jika pelanggaran itu terus dilakukan, maka akan berimbas pada pengambilan langkah tegas. \"Dalam operasi penertiban kemarin, kita masih memberikan sanksi denda,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: