Belum Dapat Laporan, Camat Diminta Tegas

Belum Dapat Laporan, Camat Diminta Tegas

  • Soal Perangkat Double Job
AIR NAPAL RU - Sejumlah masyarakat di Kecamatan Air Napal, menyoalkan kedudukan jabatan perangkat desa yang masih berstatus double job atau rangkap pekerjaan yang sumber gajinya dialokasikan dari anggaran pemerintah. Hal ini disikapi oleh Camat Air Napal, Aminul Hadi, S.Sos melalui Sekcam, Ramdani Halian, SH. Ia mengaku, sudah menyampaikan kepada seluruh pemerintah desa di wilayah kerjanya, sejak jelang perekrutan perangkat, secara tegas tidak memperbolehkan perangkat desa berstatus double job. \"Ini sudah saya sampaikan jauh hari. Perangkat tidak boleh berstatus doble job. Makanya calon yang ikut serta dalam tes seleksi, membuat surat perjanjian atau pernyataan akan mengundurkan diri dari pekerjaan lama jika lolos seleksi,\" ujarnya. Menurutnya, perangkat double job hingga saat ini belum pihaknya ketahui telah terjadi di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Air Napal. \"Yang jelas, kami belum mendapatkan laporan adanya perangkat desa doble job,\" terangnya. Namun begitu, ia mengaku bakal melakukan tindakan tegas bila mana ada sejumlah perangkat yang belum mentaati peraturan itu. \"Kami akan telusuri dahulu dalan waktu dekat ini. Bila memang ada maka akan kita lakukan tindakan yang lebih tegas,\" ungkap Ramdani. Dirinya meminta guna menegakan aturan yang sebenar-benarnya, dirinya juga meminta kepada seluruh masyarakat yang memang mengetahui adanya perangkat desa berstatus double job untuk di sampaikan kepada pihaknya. \"Silahkan sampaikan kepada kami dan lampirkan bukti-bukti otentik terkait kepemilikan dua perkerjaan bagi perangjat desa. Jika memang buktinya lengkap tentu saja bakal kita tertibkan atau sangsi administrasi,\" tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas DPMD BU, Ir Budi Sampurna melalui Sekdis, Ahmad Bastari, MM menegaskan, kondisi perangkat desa yang masih berstatus rangkap pekerjaan di sejumlah desa. Diharapkan disikapi oleh Pemerintah kecamatan selaku Panitia Pengawas Penjaringan Perangkat Desa secara tegas. \"Sesuai dengan Perda, tidak dibenarkan. Maka pemerintah kecamatan harus bertanggungjawab sebab mereka telah merekomendasikan perangkat tersebut untuk dilantik atau tidak,\" tegasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: