Hanya 29 Pekerja di Lebong yang Bersertifikat

Hanya 29 Pekerja di Lebong yang Bersertifikat

TUBEI RU - Meskipun uji dan sertifikasi pertukangan telah digelar oleh Bidang Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong, ternyata hingga saat ini baru 29 tukang di Kabupaten Lebong yang mengantongi sertifikat. Hal ini dikhawatirkan bakal berdampak pada proses pembangunan di Kabupaten Lebong pada tahun 2018 mendatang. Kepala Dinas PUPRP Lebong, Ir. Eddy Ramlan, M.Si, melalui Kabid Jasa Kontruksi (Jakon) Eldi Satria, ST menjelaskan bahwa pada uji dan sertifikasi yang dilakukan pihaknya beberapa waktu yang lalu, terdapat sebanyak 32 orang tukang yang mengikuti kegiatan ini. Hanya saja, dalam prosesnya sejumlah tukang gugur karena tidak mengikuti tahapan uji dan sertifikasi yang sudah ditentukan. Dijelaskannya, uji dan sertifikasi tukang itu dilaksanakan pihaknya untuk mengimbangi pertumbuhaninfrastruktur dengan kompetensi pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Lebong yang masih sangat rendah. Ditambahkannya, sesuai dengan UU nomor 18 tahun 1999 dan dipertegas kembali dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi bahwa sertifikasi tukang ini akan mulai diterapkan pihaknya pada tahun 2018 mendatang. Artinya, seluruh tukang yang diperkerjakan harus mengantongi sertifikasi dari Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK) resmi. \"Sanksinya sangat jelas disebutkan dalam UU ini, jika perusahaan menggunakan pekerja yang bersertifikasi maka nantinya pekerjaan itu bisa diberhentikan oleh bidang jasa kontruksi, karena ini adalah wajib. Dan tentu, nanti kita akan lakukan pengawasan yang ketat terhadap masalah ini,\" ujarnya. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: