Tersangka Korupsi DD Ditetapkan Minggu Ini?

Tersangka Korupsi DD Ditetapkan Minggu Ini?

TUBEI RU - Penetapan tersangka dugaan korupsi dana desa di Desa Ketenong I dan Desa Bioa Putik yang dijanjikan penyidik Polres Lebong usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPKP Bengkulu tampaknya hanya akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan. Pasalnya, belum lama ini penyidik Polres Lebong telah memeriksa saksi ahli BPKP Bengkulu terkait dengan kerugian negara pada realisasi dana desa pada kedua desa tersebut. \"Pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Bengkulu sudah kita lakukan belum lama ini. Memang rencana awalnya setelah pemeriksaan saksi ahli, kita akan langsung melakukan gelar perkara, namun karena masih ada beberapa berkas yang dibutuhkan, makanya gelar perkara ini kita tunda dulu sementara,\" ujar Kapolres Lebong, AKBP. Andree Ghama Putra, SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah, SH didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Tri Cahyoko kemarin. Kendati masih enggan membocorkan kapan gelar perkara penetapan tersangka dugaan korupsi dana desa pada 2 desa ini akan dilakukan, namun dirinya memastikan jika gelar perkara itu rencananya akan dilakukan pihaknya dalam minggu ini. \"Kapan pastinya kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan, mudah-mudahan saja dalam minggu ini gelar perkara sudah bisa dilaksanakan dan kita bisa langsung melakukan penetapan tersangka untuk diproses sebagaimana aturan berlaku selanjutnya,\" tegasnya. Ditanyai mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli BPKP Bengkulu, dirinya pun enggan menyebut secara rinci kerugian negara pada kasus ini dan meminta untuk menunggu gelar perkara yang akan digelar pihaknya. Namun, dari koordinasi lisan yang dilakukan pihaknya dengan BPKP Bengkulu beberapa waktu lalu mengenai taksiran kerugian negara dana desa dari kedua desa tadi, diperkirakan mencapai lebih kurang 50 persen dari total dana desa yang diterima oleh masing-masing itu. \"Tapi ini belum resmi, kita tunggu saja hingga gelar perkara resmi dilakukan. Mudah-mudahan dalam minggu ini,\" tambahnya. Diketahui, untuk Desa Ketenong I, penyidikan dilakukan terhadap pengelolaan DD tahun anggaran 2016 lalu dengan total anggaran Rp 606 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk melaksanakan kegiatan rehab jalan di dusun III, belanja barang serta rehab dua jembatan gantung. Dengan pokok pidana adanya dugaan pekerjaan fiktif. Sementara, untuk desa Bioa Putiak Kecamatan Pinang Belapis yang diusut adalah pengelolaan DD tahun anggaran 2015 dengan nilai Rp 131 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk membangun penahan tanah yang diketahui merupakan tanah pribadi milik Kades Bioa Putiak. Pekerjaan tersebut juga diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan spek. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: