Diduga, Pamsimas 2017 Mark Up Harga

Diduga, Pamsimas 2017 Mark Up Harga

TUBEI RU - Program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Lebong yang menelan dana mencapai Rp 3,6 miliar yang bersumber dari APBN dan APBD Lebong tahun anggaran 2017 diduga bermasalah. Disinyalir, kegiatan yang sejatinya dikelola oleh Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) secara mandiri ini diarahkan oleh konsultan yang mendampingi 15 desa penerima Pamsimas tahun 2017 untuk pembelian material kegiatan itu. Dari informasi beberapa KKM di Kabupaten Lebong, pada pelaksanaan kegiatan ini harusnya dilakukan lelang kegiatan oleh masyarakat di luar KKM sebagaimana yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) kegiatan itu. Hanya saja, hal tersebut tidak dilakukan meskipun pada akhirnya didapati pemenang atau pelaksana kegiatan ini. \"Tidak pernah dilakukan pelelangan sebagaimana yang diatur dalam Juknis. Tiba-tiba saja sudah ada pemenangnya. Bahkan, KKM pun diarahkan untuk membeli material. Padahal harusnya, untuk material yang akan dibeli ini harusnya ada survey oleh tim pengadaan pada toko-toko yang ada di Lebong,\" beber salah satu KKM di Kabupaten Lebong, yang meminta identitasnya dirahasiakan ini. Tidak hanya itu saja, rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan pamsimas yang dilaksanakan oleh pihaknya itu juga diberikan oleh konsultan berikut rincian harga material yang digunakan pada kegiatan itu. Menariknya, material pipa ini justru didatangkan dari Kota Curup oleh konsultan yang mendampingi desa tersebut. Bukan didatangkan dari toko yang ada di Kabupaten Lebong. \"Untuk pipa dan aksesorisnya itu langsung ditangani oleh konsultan dan barangnya pun didatangkan dari Curup, bukan dibeli dari dalam Kabupaten Lebong,\" ungkapnya. Sementara itu, disinyalir harga pipa pada RAB tersebut terindikasi mark up. Bagaimana tidak pada Pek Pipa GI Ø3\" pada RAB seharga Rp 699.000, Pek Pipa GI Ø2\" seharga Rp 699.000, Pek Pipa PVC Ø3\" seharga Rp 428.000 dan Pek Pipa PVC Ø2\" seharga Rp 205.000. Namun, dari keterangan sejumlah toko yang menjual pipa yang ada di Kabupaten Lebong, dicontohkan harga jual Pek Pipa PVC Ø3\" hanya seharga Rp 175.000. Terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong, Fahrurrazi, ST, M.Si mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan Pamsimas dikelola dan direncanakan oleh desa masing-masing. Bahkan, pada prosesnya pun harus dilakukan lelang untuk menentukan pelaksana dari kegiatan itu. \"Ini sesuai dengan juknis yang ada. Dan itupun dikelola sendiri oleh masyarakat desa setempat atau KKM. Harus dilakukan lelang, oleh tim yang dibentuk di desa itu,\" katanya. \"\" Terkait dengan adanya indikasi mark up harga pipa, dirinya mengaku tidak mengetahui hal itu karena kegiatan ini dilakukan oleh warga. Namun, disebutkannya jika pipa yang digunakan pada kegiatan itu haruslah Standar Nasional Indonesia (SNI). \"Pipa yang digunakan harus SNI dan yang dibeli pun harus mengacu kepada SBU yang berlaku di Kabupaten Lebong. Baiknya, masalah ini langsung ditanyakan pada konsultan tingkat Kabupaten saja. Karena mereka yang lebih mengetahui hal ini secara jelas,\" kilahnya. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: