Cabuli Keponakan, Warga Lebong Coba Bunuh Diri

Cabuli Keponakan, Warga Lebong Coba Bunuh Diri

BINGIN KUNING RU - Entah apa yang ada dalam pikiran We, 55 tahun, warga Desa Talang Leak 1 Kecamatan Bingin Kuning ini. Bagaimana tidak, dirinya tega mencabuli keponakannya sendiri, kuntum (nama disamarkan, red) yang masih berumur 3,5 tahun. Menariknya, usai melakukan perbuatan keji itu, pelaku mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau ke bagian perutnya, untung saja pelaku berhasil diselamatkan tim medis RSUD Lebong kemarin (14/11). Berdasarkan informasi di lapangan kemarin, peristiwa ini bermula saat korban sedang bermain dirumah neneknya berkisar pukul 16.00 WIB, Senin (13/11). Saat itu, pelaku datang dan mengajak korban dan teman korban satu orang menuju ke sawah. Keluarga korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku, membiarkan korban dan temannya ikut jalan-jalan ke sawah. Saat tiba di sawah, pelaku ingin buang air kecil. Setelah itu, pelaku pun langsung menidurkan korban di tanah kemudian membuka celananya dan celana yang digunakan oleh korban. Seperti kesetanan, paman korban mencabuli keponakanannya yang masih berumur 3,5 tahun itu di tengah sawah. Keesokan hari nya (kemarin, red), pelaku berusaha bunuh diri dengan cara menusukkan senjata tajam ke bagian perutnya. Mendapati hal ini, keluarga pun akhirnya membawa pelaku ke RSUD Lebong untuk mendapatkan perawatan medis. Dari pemerikasaan tim medis, pada perut korban didapati luka tusukan sedalam 3 cm dan korban pun akhirnya di rujuk ke RSUD Curup untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif. Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP. Andree Ghama Putra, SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah, SH dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya kejadian tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta korban yang didampingi oleh ibunya. \"Pemeriksaan pelaku akan kita lakukan menunggu kondisinya pulih lebih dulu. Perbuatan pelaku ini melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,\" singkatnya. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: