SY Diincar Sejak Awal Bulan, Tsk Minta Rp 200 Juta
ARGA MAKMUR RU - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pengutan Liar (Saber Pungli) yang sudah menetapkan Sy, Kabid Rehab Rekon (RR) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ternyata sudah diselidiki sejak 1 November 2017. Puncaknya, penangkapan Sy dirumahnya pada Senin (13/11), sekitar Pukul 19.20 WIB, merupakan rangkaian final \"pelototan\" tim saber di hari keduabelas yang mendapati adanya uang tunai senilai Rp 50 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap kontraktor yakni CV Riski, selaku pihak yang mengerjakan proyek Jembatan Gantung Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih, dengan nilai anggaran Rp 1,7 miliar. Barang bukti uang senilai Rp 50 juta yang diamankan, merupakan bagian kecil dari total nilai uang yang sempat diminta Sy kepada CV Riski senilai Rp 200 juta. Aksi pemerasan ini, dilakukan Sy sebagai syarat untuk teken pencairan cesi bank oleh rekanan, syarat pencairan dana 30 persen. Ketua Saber Pungli BU, Kompol Eko Sisbiantoro, SIK menerangkan, tangkapannya pada malam Senin kemarin, merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas informasi praktik pemerasan yang dilakukan Sy kepada pelaksana proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rehab Rekon dari BNPB TA 2017 tersebut. CV Riski sendiri, menjadi jalan masuk pengungkapan praktik proyek yang dikejar waktu lantaran dikerjakan dalam masa anggaran APBD-Perubahan 2017. Diterangkan Eko, praktik pemerasan ini terjadi, pada saat Wi, wakil direktur CV Riski yang dimintai syarat Rp 200 juta untuk teken pencairan bank sebesar 30 persen. \"Uang itu diserahkan kepada Sy dirumahnya dan kita langsung melakukan OTT,\" kata Eko, di aula Mapolres BU, kemarin. Menariknya, dalam aksi pemerasan yang tertangkap basah itu, Tim Saber Pungli tidak bisa langsung membawa Sy dan barang bukti uang senilai Rp 50 juta dalam lembaran pecahan Rp 100.000,- yang disimpan di salah satu ruang rumahnya. Sempat terjadi debat kusir antara petugas dengan pihak keluarga yang mengaku kalau uang yang disembunyikan namun akhirnya ditemukan pascadigeledah itu, merupakan uang pribadinya. Nahanysa, aksi tersebut tidak berlangsung lama karena pihak keluarga Sy tidak mampu membuktikan, berapa jumlah total uang yang akhirnya disita. Begitu pun saat ditanyai dalam pecahan apa saja uang tersebut, lagi-lagi keluarga Sy tidak bisa memberikan jawaban yang menguatkan, kalau uang itu benar-benar uang milik pelaku. \"Sempat ada perlawanan dalam tanda kutip, tapi akhirnya tersangka dan barang bukti, bisa langsung kita amankan. Karena tidak bisa menjelaskan dengan tegas, jumlah, jenis hingga asal-usul uang yang dibungkus dalam plastik itu,\" terangnya. Hingga 14 jam (Pukul 10.30 WIB,red), kemarin, praktik pemerasan yang melibatkan pejabat di BPBD itu, masih menempatkan Sy sebagai tersangka tunggal. Meski begitu, Eko tidak menampik bisa saja dari hasil pengembangan penyidikan, akan muncul nama-nama baru yang bisa saja terseret dalam aksi penyalahgunaan wewenang tersebut. \"Hingga saat ini (kemarin,red) kita masih menetapkan Sy, sebagai tersangka tunggal,\" ujar Eko. Disinggung tentang 4 paket proyek RR yang juga dikerjakan dalam waktu APBD-P di BPBD? Maklum, posisi Sy dalam proyek dengan nilai total Rp 7,6 miliar itu, cukup strategis yakni sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tunggal dalam pada 5 paket proyek yang sejak awal mendapat sorotan tersebut, dari sisi mepetnya waktu pekerjaannya. Polisi mengaku, masih terus melakukan penyelidikan mendalam akan permasalahan ini. \"Untuk saat dugaan pemerasan yang dilakukan Sy, masih terkait dengan proyek jembatan gantung di wilayah Napal Putih,\" tukasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: