Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala DLH

Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala DLH

TUBEI RU - Polres Lebong memastikan akan tetap menindak lanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Zamhari, SH, MH yang dilaporkan oleh Ormas Pamal beberapa waktu lalu saat menggelar aksi demonstrasi ke Kantor DLH Lebong. \"Laporannya sudah kita terima, dan tetap akan kita proses sebagaimana aturan yang berlaku,\" kata Kapolres Lebong Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah, SH kemarin. Dirinya juga menegaskan, jika nantinya dalam penyelidikan kasus ini ditemukan adanya bukti kuat dari dugaan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Kepala DLH tersebut, pihaknya pun tidak akan tebang pilih dan akan tetap melanjutkan penyelidikan hingga ke tahap selanjutnya. \"Jika memang nanti ditemukan adanya unsur pidana serta alat bukti yang cukup pasti akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,\" ujarnya. Kepala DLH Lebong, Zamhari, SH, MH dilaporkan oleh Ormas Pamal ke Polisi terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan alat berat milik DLH pada galian C yang berada di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara. Bahkan, hal ini berujung pada dilakukannya aksi demonstrasi ke Kantor DLH Lebong. Sebelumnya, Aswan Fauzi, Sekretaris Pamal ini mengatakan jika dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala DLH Lebong, Zamhari, SH, MH inipun sudah dilaporkan pihaknya ke Polres Lebong. Disamping itu ada 4 point tuntutan pihaknya yakni menuntut seluruh alat berat milik negara di tambang galian C dikembalikan ketempat semestinya. Menuntut Kepala DLH menerangkan status perizinan galian c di Desa Tunggang dan alat berat yang digunakan. \"Kita juga meminta Bupati dan Inspekorat untuk mengevaluasi kinerja Kepala DLH termasuk juga menunut penegak hukum menuntaskan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala DL dan laporannya sudah kita sampaikan ke polisi,\" ujar Aswan Fauzi. Sedangkan, Kepala DLH Lebong, Zamhari, SH, MH menegaskan jika penggunaan kedua alat berat pada galian C di Desa Tunggang itu sudah dilakukan sesuai dengan Perbub mengenai sewa alat berat. Bahkan, retribusi penggunaan alat berat itu sudah disetorkan ke Kas Daerah. \"Alat berat yang ada di lokasi galian C disewakan kepada pengelola galian C. Dan sewanya pun sudah disetorkan ke Kasda sebagai PAD,\" ujarnya. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: