Peremajaan Perangkat e-KTP Tanggung Jawab Pemkab
MUKOMUKO RU - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, H Badri Rusli, SH menjelaskan, pemerintah pusat telah memberikan hak kuasa penuh atas bantuan peralatan perekaman data KTP Elektronik (e-KTP) kepada pemerintah kabupaten. Sehingga semua peralatan perekaman data e-KTP jika terjadi kerusakan atau hilang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Kalau rusak maka anggaran perbaikan dibebankan kepada daerah dan tidak perlu lagi kita kirim ke pusat untuk diperbaiki. Begitu juga dengan peralatan perekaman data e-KTP yang hilang, atau kurang menjadi tanggungjawab daerah. Sebab pusat telah melibahkan sepenuhnya kepada daerah untuk peremajaan peralatan perekaman data e-KTP,” terangnya. Untuk tahun 2018 mendatang, Dinas Dukcapil telah mengajukan anggaran perbaikan peralatan e-KTP sekaligus pembelian peralatan baru untuk beberapa kecamatan yang belum memiliki peralatan perekaman ini. Sebab peralatan tersebut sangat dibutuhkan, mengingat masih banyak masyarakat di daerah ini belum melakukan perekaman data dengan alasan jarak tempuh dari desa ke kecamatan yang terdapat peralatan data itu jauh. “Itulah sebabnya, kami ajukan lagi anggaran untuk pembelian peralatan baru. Untuk kecamatan yang tidak memiliki peralatan data akibat jaringan listrik belum masuk, maka kami juga tekah mengajukan anggaran untuk pembelian mesin genset. Ya harapan kami, dengan upaya itu tidak ada satupun masyarakat yang tidak melakukan perekaman data e-KTP yang telah diprogramkan oleh pemerintah pusat,” demikian, Badri. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Resep Teh Talua, Minuman Hangat Paling Laris di Bengkulu
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Resep Teh Talua, Minuman Hangat Paling Laris di Bengkulu
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah