Pasar Berangan Mulya Harus Ditutup

Pasar Berangan Mulya Harus Ditutup

MUKOMUKO RU - Operasional pasar Desa Berangan Mulya Desa Teramang Jaya, menyalahi aturan dan harus ditutup. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, A Halim, SE, M.Si, saat dikonfirmasi kemarin. Dijelaskan Halim, lahan yang dijadikan lokasi pasar Berangan Mulya itu bukan milik pemerintah. Melainkan milik salah seorang oknum warga setempat berinisial RI. Upaya Disperindag sendiri sudah yang ketiga kalinya melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola pasar supaya menghentikan aktifitasnya, lantaran menyalahi Permendagri RI Nomor 37/ M/ Dag/ V/ 2017 tentang pengelolaan pasar. Di dalam Pasal 25 yang mengatur tentang persyaratan administerasi, dijelaskan bahwa untuk pendirian pasar itru harus status lahanya dalam penguasaan penuh oleh pemerintah daerah atau kabupaten maupun provinsi. Selain itu, jika lahan yang di jadikan pasar milik ulayat, atau adat maka harus ada penyerahan berita acara hibah kepada pemerintah. Tidak hanya itu saja, sebelum mendirikan bangunan untuk pasar maka harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). “Nah yang jadi masalahnya sekarang, tidak ada satupun persyaratan administerasi yang dipenuhi oleh pihak pengelola pasar di Desa Berangan Mulya itu. Itulah sebabnya, kami sudah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola pasar supaya segera ditutup. Bahkan surat teguran itu sudah kami layangkan hingga ketiga kalinya. Tembusanya juga sudah kami sampaikan kepada Bupati,” terang Halim. Halim juga menjelaskan, jika pengelola pasar tidak memenuhi persyaratan pendirian pasar maka yang rugi mereka sendiri selain pemerintah juga rugi lantaran tidak ada pendapatan asli daerah (PAD) dari aktifitas pasar di desa itu. Sebab anggaran yang bersumber dari pemerintah, tidak dapat digelontorkan untuk peningkatan pembangunan pasar milik perseorangan. Anggaran pemerintah hanya dapat di gelontorkan terhadap pasar yang statusnya jelas. “Itulah sebabnya,sebelum pasar itu memiliki legalitas yang jelas, sebaiknya hentikan dulu aktifitasnya. Karena hal itu sudah jelas melanggar ketentuan aturan yang berlaku,” katanya. Untuk meyakinkan pasar di Desa Berangan Mulya menyalahi aturan, Disperindag telah melayangkan surat telaah kepada bupati dengan harapan bupati dapat mengambil keputusan terkait keberadaan pasar Berangan Mulya yang statusnya milik perseorangan tersebut. “Surat telah juga sudah kami sampaikan kepada bupati. Tapi hasilnya seperti apa, kami juga belum tahu. Dan kami akan tetus menunggu hasil putusan dari bupati,” terangnya. Halim juga tidak menampik, upayanya untuk menutup pasar di Desa Berangan Mulya mendapat penolakan dari warga setempat. Namun pihaknya tetap berpedoman pada aturan, sepanjang aktfitasnya tidak memenuhi syarat maka upaya penutupan aktifitas pasar akan terus dilakukan. “Yang bicara ini aturan, bukan saya pribadi. Itulah sebabnya kami sangat mengharapkan supaya pihak pengelola pasar dapat menghentikan aktifitasnya sebelum melengkapi semua persyaratan,” demikian, Halim. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: