Belum Rekaman, Wajib KTP Bakal Diblacklist
ARGA MAKMUR RU - Hingga awal November tahun ini. Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan yang ditergetkan pemerintah pusat untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) bagi wajib KTP di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), menembus angka 194.429 jiwa. Jumlah ini sudah mampu mengakomodir hampir seluruh data wajib KTP di Bumi Ratu Samban atau nyaris memenuhi terget yang ditetapkan. Data terhimpun, target perekaman tersebut jika dipersentasekan sudah mencapai angka 97,5 persen atau sebanyak 189.568 jiwa masyarakat BU, dipastikan sudah melakukan perekaman KTP-E hingga tahun 2017. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten BU, Juhirjo, SH menerangkan, untuk memenuhi target pencapaian perekaman KTP-E tersebut, pihaknya telah melakukan beberapa upaya antara lain dengan turun ke sejumlah sekolah. Hal itu dilakukan guna melakukan perekaman langsung terhadap sasaran atau wajib KTP yang baru menginjak usia 17 tahun (warga mulai wajib KTP,red). \"Para wajib KTP yang baru ini, persentasenya sangat jarang untuk melakukan perekaman langsung ke kantor Dukcapil atau kantor camat dengan pertimbangan masih bersekolah. Oleh karena itu, kita turun langsung ke sekolah untuk mempermudah perekaman KTP untuk para siswa/i,\" ujarnya. Dalam geliat yang dilakukan selama dua minggu terakhir, sejumlah sekolah di Kabupaten BU sudah berhasil melakukan perekaman KTP-E terhadap lebih dari 2.000 pelajar wajib KTP. \"Pada pertengahan Bulan Oktober 2017 lalu, pencapaian terget sebesar 96,42 persen wajib KTP yang sudah melakukan perekaman. Saat ini, sudah semakin kecil atau sudah mencapai angka pencapaian sebesar 97,5 persen dengan upaya perekaman KTP ke sekolah. Ini artinya, diakhir tahun 2017, pencapaian terget rekam KTP sebanyak 194.429 di Kabupaaten BU bakal terpenuhi sesuai dengan Surat Keputusan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) RI,\" beber pejabat yang pernah memimpin Kecamatan Napal Putih itu. Juhirjo meminta dengan adanya kekurangan target perekaman KTP-E sebanyak 2.861 jiwa dari terget yang ada dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten BU tahun 2017 ini, pemerintah desa dan kecamatan berperan untuk menginformasikan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP agar melakukan perekaman. \"Penyebaran masyarakat yang belum melakukan perekaman, sulit kita mendeteksi jika tidak ada koordinasi dan sinergitas yang baik dari semua pihak. Kami pastikan, jika wilayah desa masih ada warganya lebih dari 70 jiwa wajib KTP belum rekaman, kami siap turun melakukan perekaman langsung ke desa. Dengan cacatan, segera informasikan kepada kami,\" tegasnya. Kadis yang juga berhasil mendobrak beberapa program pengentasan kemiskinan saat menduduki kursi Kadis Sosial ini, mengimbau kepada masyarakat BU yang belum melakukan perekaman atau input data KTP hingga tahun 2017 ini, agar segera melakukan perekaman. Pasalnya, mulai awal 2018 mendatang, akan ada penerapan sanksi administratif berupa pencabutan layanan publik bagi warga yang belum input data untuk e-KTP atau yang belum membuat e-KTP. \"Warga yang tidak memiliki KTP-E atau belum melakukan perekaman KTP-E maka akan di blacklist untuk mendapatkan pelayanan publik, di antaranya BPJS, Bantuan Sosial dari pemerintah, pelayanan perbankan, perjalanan menggunakan pesawat atau pembuatan berbagai surat penting lainnya,\" pungkasnya. (sfa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: