ASN, TNI dan Polri Bisa Pidanakan Parpol

ASN, TNI dan Polri Bisa Pidanakan Parpol

Soal Pencatutan KTP-el BENGKULU RU - Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri bisa mempidanakan Partai Politik (Parpol) yang mencatut masing-masing dari mereka sebagai anggota Parpol. Ini ditegaskan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI, Ilham Saputra, S.Ip saat dikonfirmasi terkait dugaan pencatutan dukungan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) anggota TNI di Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (2/11). \"Tentu saja, jika ada Parpol yang mencatut KTP-el seorang ASN, TNI atau Polri aktif sebagai anggota Parpolnya, namun yang bersangkutan tidak terima bisa saja berujung pidana. Seiring dengan itu keanggotaannya sebagai anggota Parpol akan kita tarik,\" tegas Ilham. Menurutnya, pidana itu nantinya bukan dari KPU, melainkan dari ASN, atau TNI/Polri bersangkutan. Dengan kata lain keputusan dipidanakan atau tidak Parpol yang mencatut, sepenuhnya ada pada mereka. \"Jika dia merasa nama baik tercemat, maka bisa mengajukan gugatan. Bukan hanya perdata, tetapi juga bisa pidana,\" katanya. Sebelumnya, Ilham menerangkan, saat ini KPU masih melakukan proses penelitian administrasi terhadap dokumen syarat yang telah diserahkan masing-masing Parpol. \"Walaupun saat ini sama-sama kita ketahui ada 7 Parpol yang mengajukan gugatan ke Bawaslu, termasuk PBB dan PKPI yang merupakan Parpol lama,\" terang Ilha,. Ia menambahkan, dalam masalah ini KPU selaku penyelenggara pemilu hanya menyiapkan dokumen sesuai tahap penyerahan. Dimana pihaknya tetap mengedepankan adil dan bijaksana. \"Dalam artian kita pastikan tidak membeda bedakan perlakuan dalam proses penyerahan,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: