Izin HO Dicabut, PAD Rp 500 Juta “Melayang”

Izin HO Dicabut, PAD Rp 500 Juta “Melayang”

AMEN RU - Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 berdampak serius terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lebong. Bagaimana tidak, dengan terbitnya aturan ini, Rp 500 juta target PAD yang sudah ditetapkan tahun 2017 untuk izin HO dipastikan melayang. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong, Bambang ASB melalui Sekretaris, Sudirwan S.Sos kemarin mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2017 ini, PAD dari sektor perizinan HO atau izin gangguang ini ditetapkan sebesar Rp 500 juta yang telah masuk dalam struktur APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2017. \"Dengan terbitnya Permendagri tersebut, maka secara otomatis izin HO ini juga dicabut dan tentunya PAD yang sudah ditetapkan juga harus dihapuskan,\" ungkapnya. Selain itu lanjutnya, diakuinya juga bahwa Permendagri ini sendiri lahir untuk mempermudah para investor daam menamankan investasinya di daerah. Kedepannya pun diharapkan, akan banyak investor yang berinvestasi dengan tidak adanya lagi proses yang sulit. \"Artinya, sejak Permendagri tersebut diundangkan, otomatis tidak ada lagi izin HO. Dan tidak hanya diwilayah kita saja, di semua daerah pun berlaku sama. Kita akan ajukan revisi mengenai hal ini ke DPRD Lebong,\" ujarnya. Sementara itu, Permendagri Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah Mencabut Izin HO. \"Bahkan, aturan inipun telah dikuatkan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 300/3251/BJ tentang tindak lanjut Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tertanggal 19 Juli,\" pungkasnya. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: