Soal Penumpahan BB ke Laut, Pemprov Diminta Tegas

Soal Penumpahan BB ke Laut, Pemprov Diminta Tegas

BENGKULU RU - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Lingkungan (KMSAKL) meminta Pemprov dan Polda Bengkulu bersikap tegas terhadap PT Injatama Coal Mining yang diduga dengan sengaja menumpahkan batu bara ke laut sehingga terindikasi menyebabkan pencemaran lingkungan. Terlebih pasca kejadian itu, perusahaan masih melakukan aktivitas penambangan dan pengapalan batu bara. Pantauan wartawan koran ini kemarin, penyampaian aspirasi oleh belasan massa dari KMSAKL, Senin (11/9) sekitar pukul 09.00 WIB dengan terlebih dahulu menggelar aksi demontrasi di depan kantor Gubernur Bengkulu. Dalam aksi itu, massa terhadang di depan pintu masuk kantor Gubernur, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja. \"Apa yang telah dilakukan PT Injatama dengan menumpahkan batu bara ke laut, merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap lingkungan. Dengan fakta tersebut, tentu kami tidak sudi laut kami dicemari maka PT Injatama harus angkat kaki dari Provinsi Bengkulu ini,\" tegas Koordinator Aksi (Korlap), Teo Reffelson dalam orasinya. Menurutnya, penumpahan batu bara ke laut bukanlah upaya untuk menyelamatkan kru kapal ataupun menghindari kondisi cuaca, melainkan untuk menyelamatkan kapal atau tongkang mereka. \"Kemudian berdasarkan diskusi kami dengan KSOP Bengkulu, ternyata PT Injatama belum pernah mengajukan permohonan izin olah gerak untuk pengangkutan batu bara,\" bebernya. Maka dari itu, lanjutnya, KMSAKL meminta Plt Gubernur Bengkulu menghentikan dan mencabut izin pelabuhan PT Injatama karena beroperasi tanpa izin olah gerak kapal. \"Membentuk tim indepen untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan PT Injatama, menuntut proses hukum yang transparan atas kasus pidana dan perdata perusahaan. Kami berharap tuntutan ini segera ditindaklanjuti 3 bulan sejak disampaikan,\" katanya. Sementara itu, sekitar 6 orang perwakilan KMSAKL yang dipersilahkan masuk untuk berdialog, dan hanya berhasil bertemu dengan Karo Ekonomi Anzori Tawakal, Kadis LHK Ir. H. Agus Priambudi, M.Si dan Kadis ESDM, H. Ahyan Endu, M.Hum lantaran Plt Gubernur Bengkulu tengah rapat bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. Dalam kesempatan itu, koordinator KMSAKL, Ali Akbar dengan terang-terangan meminta agar Pemprov menghentikan aktivitas penambangan dan pengapalan PT Injatama. \"Kesalahan mereka cukup fatal, bukan hanya lantaran menumpahkan batu bara ke laut. Tetapi juga tidak mengantongi izin olah gerak kapal dari KSOP karena mereka menggunakan sungai untuk loading batu bara,\" tegas Ali. Dengan demikian, lanjut Ali, sudah sepantasnya sikap tegas diberikan terhadap perusahaan, diantaranya dengan mencabut izin yang sejauh ini sudah dikantongi perusahaan. \"Peristiwa ini jangan diangap main-main, karena bisa memberikan penilaian negatif terhadap Pemprov sendiri. Apalagi perusahaan batu bara bukan hanya PT Injatama saja yang ada di Bengkulu,\" katanya. Dibagian lain, Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu mengatakan, pihaknya sudah mengambil sikap terkait masalah ini, bahkan perusahaan juga sudah memberikan klarifikasinya. \"Hanya saja terkait pencabutan izin, bukan kewenangan kita sejak berlakukanya Permen ESDM No 34 tahun 2017, dimana perizinan Penanaman Modal Asing (PMA) diambil alih Kementrian,\" terang Ahyan. Ditambahkan Karo Ekonomi, Anzori Tawakal, terkait aspirasi KMSAKL segera disampaikan kepada Plt Gubernur Bengkulu, sehingga nantinya tindaklanjut seperti apa bisa diketahui. \"Besok langsung kita sampaikan kepada Plt Gubernur, dan hasilnya seperti apa pasti kita sampaikan kepada KMSAKL,\" demikian Anzori. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: