Dugaan Tipikor di Pulau Enggano, BPK RI Lakukan Audit
BENGKULU RU - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) langsung turun melakukan audit terhadap proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano kabupaten Bemgkulu Utara, yang telah menyedot anggaran senilai Rp 17,5 Miliar bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2016. Turunnya BPK RI, tidak lepas dari permintaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang saat ini menyidik dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek tersebut. Kajati Bengkulu, Baginda P Lumban Gaul, SH, MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi, SH, MH mengatakan, proses penyidikan dalam dugaan itu masih terus berlangsung. \"Bahkan kita telah meminta BPK RI secara langsung untuk mengaudit proyek tersebut, sehingga nantinya kerugian negara dalam proyek itu bisa diketahui secara pasti. Dimana hasil perhitungan dari audit sebagai salah satu alat bukti,\" ungkap Fuadi, Minggu (3/9). Menurutnya, agendanya pada hari ini tim BPK RI dari Jakarta, berjumlah 10 orang auditor tiba di Bengkulu. Kemungkinan besar mereka nantinya juga akan langsung turun ke pembangunan proyek di Pulau Enggano. \"Keberadaan mereka disini untuk melakukan audit sekaligus menghitung kerugian negara selama 30 hari kedepan. Tapi untuk teknisnya, nanti bisa langsung ditanyakan kepada BPK,\" tegasnya. Disinggung soal penetapan tersangka (tsk), Fuadi menerangkan, belum bisa dipastikan kapan akan berlangsung. Mengingat masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh tim penyidik. \"Tsk itu pasti ada, bahkan dalam proyek pembangunan jalan tersebut tsknya bisa saja berjama\'ah. Dalam artian lebih dari satu tsk yang akan ditetapkan nanti, namun untuk pastinya tunggu saja beberapa waktu kedepan,\" kata Fuadi. Lebih jauh dikatakannya, dalam prosea penyidikan dugaan tipikor pembangunan jalan di Pulau Enggano ini, tidak kurang dari 50 saksi telah diperiksa tim penyidik. \"Terakhir tim penyidik telah meminta keterangan saksi ahli dengan tenaga teknis dari Universitas Bengkulu. Selanjutnya kita juga akan meminta keterangan saksi ahli dari LKPP Jakarta, yang hasilnya nanti disingkronkan dengan keterangan saksi ahli dari UNIB\" tutupnya. Sebelumnya, dalam perkara ini tim penyidik Kejati juga telah menggeledah kantor dinas PUPR dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi. Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen berhasil disita. Disisi lain, dari audit BPK RI perwakilan Bengkulu sendiri dalam proyek pembangunan jalan tersebut, diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 7,1 Miliar. Belum lama ini PPTK dan anggota Tim Pokja telah mengembalikan aluran dana dalam proyek itu senilai Rp 250 juta. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: