Tertib Pajak, Syarat Wajib Pencairan Tahap 2

Tertib Pajak, Syarat Wajib Pencairan Tahap 2

ARGA MAKMUR RU - Pencairan DD/ADD tahap 2 yang prosesnya mulai bisa dilakukan desa di September, mewajibkan seluruh pajak atas kegiatan anggaran DD/ADD tahap pertama harus sudah tuntas. Ketegasan ini dilakukan Pemda Bengkulu Utara (BU), menyikapi kerap bermasalahnya dan menjadi temuan pemeriksaan yang hampir terjadi di seluruh desa di tahun 2016 lalu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Sugeng Prayitno, S.Pd, tidak menampik hal ini. Sugeng mengharapkan, mulai September desa diminta untuk mulai berfokus pada penyusunan dan penyelesaian laporan pertanggungjawaban penggunaa DD/ADD tahap pertama. \"Karena pencairan tahap dua, relatif instrumen persyaratannya sama dengan tahap pertama. Makanya laporan pembayaran pajak menjadi persyaratan wajib, jika mau dicairkan tahap keduanya,\" kata Sugeng, kemarin. Pajak dimaksud, lanjut Sugeng, selain pajak dalam pengadaan barang dan jasa juga terkait dengan pajak penggunaan material dalam pembangunan fisik di desa. Ditegaskan Sugeng, desa harus memiliki bukti-bukti seluruh material yang digunakannya berasal dari material dengan asal penambangan yang legal. \"Karena selain menjadi pemasukan bagi negara, juga bagi daerah,\" terangnya. Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU, Drs H Kisro Zanito, MM menerangkan secara umum daerah tengah mempersiapkan transfer dana desa tahap kedua yang nilainya di angka Rp 44,6 miliar itu. Tentang potensi tidak terserap seluruhnya DD/ADD di tahun 2017 seperti di Desa Lubuk Tanjung, Kisro mengaku terus melakukan koordinasi dengan stake holder terkait jelang trasfer tahap kedua tahun ini. \"Untuk sementara, transfer dana desa oleh KPNN tetap dilakukan. Tapi untuk pencairannya tetap mengacu pada mekanisme yang ada. Salah satunya APBDes,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: