Sanksi Injatama, ESDM Tunggu Hasil Uji Lab

Sanksi Injatama, ESDM Tunggu Hasil Uji Lab

BENGKULU RU - PT Injatama tampaknya bakal diberikan sanksi atas tindakannya yang diduga dengan sengaja membuang batu bara ke laut di pantai Ketahun Kecamatan Ketahun. Menariknya, sanksi apa yang akan diberikan terhadap perusahaan masih harus menunggu hasil uji laboratorium Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. H. Ahyan Endu, M.Hum mengatakan, atas tindakannya tersebut, wajar jika perusahaan diberikan sanksi. \"Hanya saja sanksi seperti apa yang diberikan terhadap perusahaan, masih harus menunggu hasil uji laboratorium KLHK terlebih dahulu. Sementara ini kita juga menunggu hasil uji lab tersebut,\" kata Ahyan. Menurut Ahyan, secara garis besar ada beberapa bentuk sanksi yang diberikan jika hasil uji laboratorium sudah diketahui. Seperti peringatan hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). \"Namun untuk pastinya kita tunggu saja kedepan, apalagi dalam masalah ini aparat penegak hukum juga sudah melakukan penyelidikan,\" ungkapnya. Sementara itu, Kadis LHK Provinsi Bengkulu, Ir. H. Agus Priambudi, M.Sc mengatakan, pihaknya juga menunggu hasil uji lab KLHK untuk memastikan ada tidaknya pencemaran laut terhadap dugaan pembuangan batu bara tersebut. \"Memang untuk mengechek ada tidaknya pencemaran itu, hanya KLHK laboratorium KLHK di Serpong, Jakarta yang bisa membuktikannya,\" ujar Agus. Di bagian lain, Port Manager Pelsus PT Injatama, Yunan Isnanto menyampaikan, pihaknya siap mengikuti proses aturan yang berlaku, baik Pemprov ataupun penegak hukum terkait pembuangan batu bara yang dilakukan lantaran keterpaksaan. \"Sekarang ini kita sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda,\" singkat Yunan. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: