Tahun Ini, Tower Dikenakan Pajak

Tahun Ini, Tower Dikenakan Pajak

MUKOMUKO RU - Jika selama ini, pengusaha tower dapat berlenggang lantaran tidak membayar pajak tower untuk Pendapatan Asli Aaerah (PAD). Tahun 2017 ini, Pemerintah Daerah Mukomuko bakal memungut retribusi pajak tower sebesar Rp 4 juta per unit. Dasar pemungutan retribusi pajak tower berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko. Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Mukomuko, Drs H Rouslan, M.Pd, saat dikonfirmasi kemarin menjelaskan jumlah tower yang bakal di pungut retribusinya itu nanti sebanyak 40 tower yang tersebar di seluruh wilayah dalam kabupaten ini. “Jumlahnya ada 40 tower berdasarkan data kita. Untuk retribusi pajaknya, rata-rata sebesar Rp 4 juta pertower. Tapi tergantung di mana letak tower itu, dan berapa ketinggiannya. Kalau letakanya di kota, maka retribusinya juga berbeda dengan yang ada di desa. Namun selisihnya juga tidak banyak, karena tidak lagi mengacu pada nilai jual obyek pajak (NJOP) yang tidak dibenarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya. Untuk sistem pembayaran retribusi pajak tower, lanjut Rouslan, tidak ada utusan dari dinas untuk menagih pajak tower tersebut. Pemilik atau pengusaha tower yang langsung membayar sendiri ke Bank untuk disetorkan ke rekening kas daerah (Kasda) Kabupaten Mukomuko. \"Kalaupun pemilik atau pengusaha akan membayar pajak tersebut melalui kami, maka kami juga tidak mau. Itulah sebabnya, pemilik atau pengusaha nanti akan kita berikan rekening pembayaran retrebusi tower itu,” ungkapnya. Masih Rouslan, dengan dikenakanya retribusi pajak tower tentunya akan dapat meningkatkan pendapatan untuk daerah. Bahkan jumlahnya juga cukup lumayan besar jika 40 pemilik atau pengusaha tower itu membayar seluruhnya. “Kalau membayar seluruhnya, retribusi pajak dari tower yang kita dapatkan pertahunnya mencapai Rp 160 juta. Ini sebuah pendapatan yang lumayan besar sekali,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: