4 SPBU Tak Kantongi Dokumen Lingkungan

4 SPBU Tak Kantongi Dokumen Lingkungan

MUKOMUKO RU - Hasil evaluasi tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, diketahui ada 4 unit Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga tidak mengantongi dokumen lingkungan berdasarkan ketentuan aturan. Keempat SPBU tersebut diantaranya berlokasi di Kota Mukomuko, Air Punggur, Penarik, dan Ipuh. Belum diketahui alasan hingga para pengusaha SPBU tersebut tidak mengurus dokumen lingkungan untuk mendapatkan izin lingkungan sesuai yang diharapkan pemerintah. Menanggapi hal itu, Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, dr Robin Linton S menegaskan, untuk 4 SPBU yang diduga tidak memiliki izin lingkungan segera diberikan surat teguran supaya mengurus dokumen lingkungan untuk mendapatkan izin lingkungan. Sebab, bagi perusahaan yang tidak memiliki dokumen lingkungan, bisa mendapatkan sanksi berat. Mulai sanksi peringatan hingga pencabutan izin operasional. “Kita berikan teguran supaya pengusaha SPBU yang belum memiliki dokumen lingkungan segera mengurus dengan meminta rekomendasi ke DLH sebelum pemerintah mengeluarkan izin lingkungan. Karena untuk mendapatkan izin itu, adanya rekomendasi dari DLH. Sampai sekarang ini, masih ada 4 SPBU yang kami duga belum memiliki dokumen lingkungan. Kalau tidak ada dokumen lingkungan, jelas mereka tidak memiliki izin lingkungan sebagai salah satu syarat beroperasinya sebuah usaha,” jelasnya. Adapun untuk SPBU yang ada di Desa Tunggang dan Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang, semuanya sudah lengkap perizinanya termasuk izin lingkungan. Sehingga dalam aktifitasnya tidak menyalahi aturan yang berlaku di Negara ini. “Semuanya lengkap, termasuk izin lingkungan. Jadi kegiatan yang mereka lakukan legal alias resmi,” terangnya. Robin mengingatkan, untuk para pengusaha lain selain SPBU yang belum memiliki dokumen lingkungan di harapkan segera mengurus untuk legalitas usaha yang gelutinya itu resmi. Sebab bagi pengusaha yang tidak memiliki dokumen tersebut, tidak hanya dianggap melanggar aturan saja. Melainkan dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang jumlahnya mencapai ratusan hingga miliaran rupiah. “Itulah sebabnya kami ingatkan supaya semua usaha yang ada di daerah ini memiliki izin berdasarkan ketentuan aturan,” pesanya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: