Predikat WDP, Dewan Bentuk Pansus LKPJ

Predikat WDP, Dewan Bentuk Pansus LKPJ

MUKOMUKO RU - Atas perolehan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, membuat DPRD Kabupaten Mukomuko tidak tinggal diam. Dewan terpaksa harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala daerah. Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah, ST, saat dikonfirmasi kemarin menegaskan, pembentukan Pansus sekarang sudah hampir selesai. Jika selesai nanti, Pansus LKPJ akan segera melakukan evaluasi LKPJ Kepala daerah atas perolehan predikat WDP. “Tahun lalu, kami telah membentuk Pansus yang sama atas perolehan WDP itu. Dan tahun ini, kami juga membentuk Pansus yang sama untuk mengetahui kelemahan daerah dalam penyusunan administerasi hingga mendapatkan WDP itu,” terangnya. Lain halnya, kata Armansyah, jika daerah mendapatkan predikat Wajat Tanpa Pengecualian (WTP). Maka dewan tidak akan membentuk Pansus ini. Karena perolehan WTP yang pernah di rebut Pemkab Mukomuko hingga beberapa tahun lamanya itu dianggap sempurna dalam penyajian dan penysunan laporan keuangan daerah. “Ya, harapan kamni dengan adanya Pansus LKPJ, maka akan di ketahui kelemahan daerah yang tidak mampu merebut predikat WTP. Sehingga titik kelemahan bisa diperbaiki, dan kedepanya predikat WTP bisa diperoleh Pemkab Mukomuko,” katanya. Terpisah, Bupati Mukomuko, Choirul Huda, SH, sangat mendukung dan tidak mempermasalahkan DPRD Kabupaten Mukomuko membentuk panitia khusus (pansus) tentang LKPJ Kepala daerah. Sebab membentuk pansus LKPJ, bukan untuk mencari kesalahan pada kinerje pemerintah daerah. Melainkan pansus itu dibentuk, untuk melakukan evaluasi terhadap LKPJ tersebut atas peraihan predikat yang kurang memuaskan. “Pansus itu dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap LKPJ atas perolehan predikat WDP, dan bukan untuk mencari kesalahan pada sistem administerasi. Jadi saya sangat mendukung upaya yang akan dilakukan oleh dewan untuk melakukan evaluasi LKPJ Kepala daerah itu,” ungkap Bupati. Di sisi lain, lanjutnya, dibentuknya pansus LKPJ menjadi hak dan tugas serta wewenang DPRD Kabupaten Mukomuko untuk perubahan yang lebih baik. “Apa yang akan dilakukan oleh dewan untuk kebaikan daerah. Jadi kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko sangat mendukung Pansus untuk melakukan evaluasi terhadap pelaporan dan penyusunanadministerasi keuangan daerah,” urainya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: