Galian C Wajib Laporkan Kegiatan

Galian C Wajib Laporkan Kegiatan

MUKOMUKO RU - Setiap 6 bulan sekali, seluruh usaha galian C yang ada di Kabupaten Mukomuko harus melaporkan kegiatan penambanganya. Baik yang menekuni usaha penambangan batu, pemecah batu (Stone Cruser), maupun penambang pasir. “Wajib hukumnya melaporkan seluruh kegiatan penambangan, termasuk melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan setiap 6 bulan sekali sesuai dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan (UPL – UKL),” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko, dr Robin Linton S, didampingi Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH, Fernandi, S.HUT, M.Si. Dikatakannya, melaporkan kegiatan penambangan setiap 6 bulan sekali, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan. Untuk wilayah Kabupaten Mukomuko sendiri, ada sekitar 30 usaha penambangan yang mayoritas belum menjalankan kewajibanya untuk melaporkan usaha penambanganya ke DLH. Pihaknya berjanji akan mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha penambangan Galian C supaya dapat menjalankan amanah yang di atur dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 tersebut. “Semua tahapan akan kita jalankan. Pertama kami tegus secara lisan, secara tertulis hingga pemberian sanksi administerasi. Untuk sanksi administerasinya, bisa pembekuan izin hingga pencabutan izin operasi penambangan. Itulah sebabnya sebelum tindakan ini dilakukan oleh pemerintah. Kami berharap semua pengusaha galian C dapat menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, usaha yang mereka geluti selama ini bagian dari usaha legal (resmi),” urainya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: