Pasal Mancing, Pemuda Arga Mulya Nyaris Digebuki Warga

Pasal Mancing, Pemuda Arga Mulya Nyaris Digebuki Warga

PADANG JAYA RU - Dua orang pemuda asal Desa Arga Mulya, Kecamatan Padang Jaya, sebut saja Bedul dan Dadap (nama samaran, red), nyaris menjadi bulan-bulanan warga di Desa Tambak Rejo. Kedua pemuda yang berusia 23 tahun ini tertangkap tangan oleh warga ketika memancing kolam milik Jajang, warga desa setempat. Beruntung aksi main hakim sendiri oleh warga dapat dicegah, setelah pemerintah desa (pemdes) langsung memfasilitasi agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Diungkapkan Mursidin selaku Kepala Desa (Kades) Tambak Rejo, Bedul dan Dadap nyaris menjadi bulan-bulanan warga lantaran masuk ke area kolam warga pada Senin (31/7) pukul 19.00 WIB kemarin. Menurut keterangan warga, sekitar pukul 16.00 WIB, kedua pemuda itu sembari membawa alat pancing mengendarai sepeda motor masuk ke area kolam warga. Awalnya, kata Mursidin, warga belum menaruh curiga lantaran keduanya tampak asyik memancing di aliran sungai. \"Sekitar hampir 30 orang warga, sudah mengelilingi kedua pemuda itu. Jika kami (pemdes, red) terlambat saja datang, entah bakal jadi apa kedua pemuda itu,\" ungkap Mursidin, kemarin Hanya saja, hingga pukul 18.30 WIB, kedua pemuda itu tak kunjung pergi dari lokasi pemancingan. Kecurigaan pun kian muncul dan akhirnya warga pun melakukan pengintaian atas aktifitas kedua pemuda tersebut. \"Saya sendiri juga belum mengetahui secara pasti, permasalahan ini awalnya seperti apa. Yang saya tahu, keduanya berada di area kolam milik warga itu dan warga curiga keduanya tengah memancing di kolam itu,\" tuturnya. Setelah diintai, lanjut Mursidin, ternyata kedua pemuda tersebut benar-benar tengah \"menguras\" isi kolam warganya. Sontak warga yang kala itu telah tersulut emosi lantaran memang kerap terjadi pencurian hasil budidaya langsung meringkus kedua pemuda itu. \"Ada pula warga yang ingin melakukan main fisik. Untungnya hal itu tidak terjadi,\" katanya. Lebih jauh dikatakan Mursidin, setelah dimediasikan, akhirnya disepakati adanya ganti rugi terhadap pemilik kolam. \"Awalnya ganti rugi sekitar Rp 3 juta. Karena cukup membebankan, jadi kesepakatan Rp 2 juta. Permintaan itu karena memang ada sanksi yang diberlakukan masyarakat. Semoga ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya. Jangan sampai masalah ini terulang kembali,\" demikian Mursidin. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: