Kekurangan Penyuluh, Kelompok Budidaya Ikan “Oleng”

Kekurangan Penyuluh, Kelompok Budidaya Ikan “Oleng”

MUKOMUKO RU - Kurangnya pembinaan akibat keterbatasan tenaga penyuluh perikanan yang di miliki Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, mengakibatkan kelompok tani budidaya perikanan darat \"oleng\". Hampir seluruh kelompok budidaya perikanan di kabupaten ini, nyaris gulung tikar. Kepala DKP Kabupaten Mukomuko, Arif Isnawan, tidak mengelak hal ini. Dia mengakui, kurangnya pembinaan yang dilakukan oleh penykuh mengakibatkan kelompok tani budidaya perikanan kehilangan arah. “Selama ini banyak sekali bantuan ke kelompok tani budidaya perikanan yang di berikan secara hibah. Bantuan yang diberikan itu, diharapkan dapat di kembangkan dengan baik supaya kelompok tani tersebut mandiri tanpa harus mengandalkan bantuan lagi dari pemrintah. Tapi nyatanya, bantuan seperti ikan, terpal, dan lain tidak memberikan bekas sama sekali untuk peningkatan pendapatan ekonomi kelompok. Adapun pendapatan yang mereka terima, sifatnya hanya sesaat dan tidak bisa di kembangkan lagi. Masalahnya itu hanya kurangnya tenaga penyuluh yang kita miliki,” ungkapnya. Masih dikatakan, jumlah tenaga penyuluh perikanan yang ada di kabupaten ini hanya ada 5 orang terdiri dari 2 orang PNS dan 5 orang tenaga honor. Dengan jumlah tenaga PPL sebanyak 7 orang dengan menanungi ratusan kelompok tani budidaya ikan, maka mampu. Idealnya, setiap kecamatan itu ada 1 orang petugas. “Kalau di kabupaten Mukomuko ada 15 kecamatan, seharusnya ada 15 orang tenaga penyuluh. Jadi 1 orang penyuluh berkewajiban membimbing kelompok tani di kecamatan tersebut,” katanya. Dengan kurangnya jumlah tenaga penyuluh ini, pihaknya terus berusaha mengajukan ke pemerintah dengan harapan tenaga penyuluh dapat di tambah. “Kami sudah mengajukan supaya ada penambahan untuk tenaga penyuluh meskipun hanya honor. Karena daerah kita adalah daerah pesisir, dan tenaga peyuluh perikanan sangat di butuhkan sekali,” demikian, Arif. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: