Wah! Diduga Ada Kepsek Kondisikan Sumbangan Wali Murid

Wah! Diduga Ada Kepsek Kondisikan Sumbangan Wali Murid

GIRI MULYA RU - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terjadi dalam wilayah UPT Dispendik Kecamatan Padang Jaya dan Giri Mulya. Informasi terhimpun RU, pada awal Tahun Ajaran (TA) 2017/2018 ini, salah satu sekolah tingkat pertama di Kecamatan Giri Mulya dengan dalih kesepakatan komite telah memungut dana dari para wali murid untuk biaya seragam sekolah. Hanya saja, penarikan sumbangan untuk seragam sekolah itu disinyalir telah dikondisikan oleh pihak sekolah tersebut. Seperti diungkapkan salah satu wali murid, yang namanya tidak ingin dikorankan. Kepada RU, sumber ini mengungkapkan belum lama ini dirinya bersama para wali murid melakukan pertemuan bersama pihak Komite. Pertemuan itu dilakukan guna membahas terkait biaya pembuatan seragam pelajar. Melalui pertemuan itu, disepakati biaya pembuatan seragam dipatok sebesar Rp 750 ribu perwali murid. Lantaran faktor ekonomi, sumber ini bersama sejumlah wali murid kembali mendatangi pihak Komite demi mendapatkan keringanan dengan mengangsur biaya pembuatan seragam tersebut. \"Tahu-tahu, pihak Komite sudah lepas tangan dan menyerahkan sumbangan itu langsung ke sekolah. Karena keluarga saya perekonomiannya kurang mampu jadi saya kembali menemui Komite demi agar biaya seragam itu dapat diangsur. Ternyata harus lunas semua, dan tidak boleh diangsur,\" ungkap sumber ini. Bahkan, lanjut sumber ini, penjahit seragam sekolah itupun sudah dikondisikan oleh kepala sekolah (kepsek). \"Yang kami sesalkan, kenapa harus melalui kepala sekolah. Apalagi tidak diperbolehkan untuk mengangsur biaya seragan itu. Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti. Karena jujur, persoalan ini sangat membebankan kami para wali murid. Terlepas informasi ini, kenapa saya tidak ingin dicantumkan nama, karena saya khawatir dengan anak saya yang tengah mengenyam bangku pendidikan di sekolah itu,\" tuturnya. Terpisah, Kepala UPT Dispendik wilayah IV, Tukiman, S.Pd menyikapi adanya dugaan praktik pungli menegaskan, selagi ada surat kuasa dari pihak Komite, sah-sah saja sekolah memfasilitasi pembuatan seragam tersebut. \"Tetapi harus ada surat kuasa. Jika tidak, tentu sudah menyalahi. Namun yang jelas, akan kami tindaklanjuti dengan memanggil langsung kepala sekolah yang bersangkutan,\" tandasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: