2 warga Musi Rawas Dihadiahi Timah Panas
KEPAHIANG RU - Muhammad Haris Nasution (53) warga Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas hanya bisa meringis kesakitan karena dua butir timah panas milik anggota Polres Kepahiang bersarang di kaki kanannya. Pasalnya pelaku terpaksa dilumpuhkan, karena saat penangkapan yang dilakukan oleh anggota sat reskrim pada Kamis (27/07) dini hari, sempat melakukan perlawanan. Selain Muhammad Haris, satu pelaku lagi yakni Frengki (21) juga berhasil dibekuk. Kapolres Kepahiang, AKBP. Pahala Simanjuntak, S.IK mengatakan, kalau penangkapan terhadap Muhammad Haris (50) bersama rekannya Frengki (21) tersebut, karena keduanya terlibat tindak pidana kejahatan atas perampasan sepeda motor, pembakaran pondok kebun, serta pengancaman dan kepemilikan senjata api jenis revolver tanpa izin atau ilegal. \"Pelaku Muhammad Haris sempat melakukan perlawanan saat kita bekuk, bahkan mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan menembak kakinya. Sementara rekannya Frengki berhasil kita amankan tnpa perlawanan,\"ungkap Kapolres. Dijelaskannya, kalau penangkapan terhadap kedua tsk pelaku berdasarkan adanya laporan resmi yang disampaikan Devi Sopian ke kantor polisi Sub Sektor Seberang Musi pada Senin (24/07) lalu. Kedua tsk pelaku melakukan perampasan satu unit sepeda motor Honda Supra X BD 3681 GH dengan terlebih dahulu melakukan pengancaman menggunakan senjata api, lalu selanjutnya melakukan pembakaran pondok kebun kopi milik korban Erma Wati binti Tisan di Desa Taba Padang Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang. \"Atas laporan itu, kita langsung melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap kedua tsk. Dari informasi yang diperoleh kedua tsk melarikan diri kearah Curup Rejang Lebong. Dan kita perintahkan semua personil melakukan pengcegatan agar pelaku tidak lolos keluar Kabupaten Kepahiang. Alhasil keduanya berhasil kita ringkus,\" imbuhnya. Diungkapkannya lagi, untuk motor milik korban berhasil ditemukan di pinggir jalan lintas Desa Despetah Kecamatan Ujan Mas dalam kondisi putus tali gas. Setelah sepeda motor diamankan, Tim Sat Reskrim menyelusuri keberadaan kedua pelaku, yang akhirnya polisi berhasil menemukan jejak kedua pelaku yang sedang berada dalam angkot menuju Curup. \"Namun saat itu, kita hanya berhasil menangkap tsk Frengki, sementara Muhammad Haris Nasution berhasil kabur melarikan diri dengan mengeluarkan senjata api dari pinggang dan menodongkan ke arah anggota kita. Bahkan sempat terjadi tembak menembak, dan untuk melumpuhkan pelaku, terpaksa kita menembak dibagian kaki,\" tegasnya. Dikatakannya lagi, setelah pelaku Muhammad Haris berhasil dibekuk, anggota tidak menemukan senjata api yang digunakan pelaku, dan diduga senjata api tersebut sengaja dibuang oleh pelaku. \"Senjata api jenis pistol ini baru bisa ditemukan dua jam kemudian usai penangkapan tepat dibelakang rumah warga. Kedua tsk kita jerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 365 KUHP tentang perampasan, pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan juga kita jerat dengan UU darurat tahun 51 atas kepemilikan senjata Api,\" pungkas Kapolres. (drv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: