5 PNS Terpidana Korupsi, Dipecat

5 PNS Terpidana Korupsi, Dipecat

CURUP RU - Sebanyak 5 orang Pegawai Negeri Sipil dijajaran Pemkab Rejang Lebong yang tersangkut kasus korupsi dan telah divonis oleh majelis hakim, belum lama ini resmi dipecat. Bahkan, SK pemecatan terhadap kelima orang PNS inipun sudah disampaikan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) RL kepada yang bersangkutan belum lama ini. Kepala BKPP RL, Khirdes Lapendo Pasju, S.STP, M.Si kemarin membenarkan jika kelima orang PNS tersebut sudah resmi dipecat dari status mereka masing-masing. Pemecatan terhadap kelima orang ini dilakukan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. \"Yang bersangkutan tersangkut masalah korupsi dan sudah divonis oleh majelis hakim. Kita hanya melaksanakan tahapan yang diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai,\" ungkapnya. Ia pun menyebutkan, sesuai dengan aturan yang berlaku PNS yang terjerat kasus korupsi harus diberhentikan dari jabatan dan statusnya sebagai PNS. Namun, proses inipun harus disetujui oleh pemerintah pusat lebih dulu. \"Kasusnya sudah incraht, dan kita melaksanakan amanat dari aturan kedisiplinan pegawai tersebut,\" lanjutnya. Sementara itu, berdasarkan informasi dilapangan kelima orang PNS yang resmi dipecat ini diantaranya adalah Yudi, Wahyudi, Indah, Heru serta Sumardi. Kelima orang ini merupakan terpidana pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Rejang Lebong. Tidak hanya itu saja, Pemkab RL saat ini juga masih menunggu keputusan resmi mengenai status dua orang PNS di jajaran Pemkab RL yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan pasar atas yakni Warles Effendi dan Wirhan Mardo Putra. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: