Serapan Rendah, DPRD BU Pertanyakan Hambatan

Serapan Rendah, DPRD BU Pertanyakan Hambatan

  • Ketok Palu APBD 2018 di Target November
ARGA MAKMUR RU - Kualitas serapan anggaran di APBD Bengkulu Utara tahun 2017 yang masih cukup rendah, terus menjadi kritikan legislatif. Salah satunya, serapan anggaran yang ada di Dinas Pertanian Tamanan Pangan dan Holtikultura Bengkulu Utara (BU) serta serapan anggaran kegiatan fisik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), merupakan fakta yang terus mengundang tanya, pasalnya pengesahan APBD 2017 dilakukan pada 16 Desember 2016. Tak hanya itu, dalam jadwal legislasi kedepan, dewan menargetkan pengesahan APBD 2018 bisa dilakukan pada November 2017. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi 3 DPRD BU, Mohtadin, SIP yang menegaskan perlunya langkah gerak cepat hingga evaluasi konkret yang dilakukan oleh kepala daerah. Tak hanya itu saja, politisi PAN ini pun menyentil perlunya langkah konkret daerah, ketimbang terus berjibaku dengan kegiatan seremonial dan kesan pencitraan semata. \"Langkah konkretnya yang perlu dilakukan. Karena fakta yang terjadi, pelaksanaan kegiatan anggaran tidak selaras dengan waktu pengesahan APBD,\" ungkap Mohtadin, kemarin. Sedikit mengulas, Mohtadin mengaku pihaknya sempat memprediksi kegiatan akan efektif berjalan paling lambat pada April tahun ini. Namun begitu, lanjut dia, prediksi itu justru terlalu cepat. Ini lantaran kegiatan anggaran dalam pekerjaan infrastruktur baru mulai nampak berjalan pada Juli 2017. \"Ada rentang waktu yang sangat lama. Ini masalahnya ada dimana?\" terangnya. Terpisah, Wakil Bupati BU, Ari Septia Adinata, SE, dalam penyampaian jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi menegaskan pihaknya terus melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja OPD. Hal ini tentunya selaras dengan sikap Pemda BU yang sempat melayangkan surat peringatan keras kepada salah satu OPD terkait kinerja dari sisi kedisiplinan kerja. \"Evaluasi tentu terus menjadi fokus kami,\" terang Ari. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: