Kelompok Tani Diminta Serahkan RDKK
MUKOMUKO RU - Petani diingatkan segera mengusulkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Pasalnya, persyaratan tersebut untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. “Tidak ada RDKK, kelompok tersebut tidak akan mendapatkan pupuk bersubsidi. Dan jangan sampai ketika mulai menanam padi petani baru mengusulkan,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten MUkomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si, kemarin. Menurutnya, pupuk untuk tahun ini masih tersedia yang mendapatkan tambahan kuota jenis urea 480 ton dari pemerintah provinsi untuk kebutuhan bulan Agustus hingga Desember 2017 ini. “Awalnya kuota pupuk urea 2.700 ton dan mendapatkan tambahan 480 ton untuk tahun ini dan masih tersedia,” katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Pertanian, Hari Mustaman, SP menyampaikan, selain pupuk, pihaknya juga menginggatkan kepada kelompok tani agar mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari traktor untuk membajak lahan, lokasi penyemain dan lainnya untuk musim tanam tahun 2017 ini. Karena sejak waktu dekat ini air irigasi mulai masuk ke persawahan. “Petani diingatkan lakukan persiapan yang matang yang direncanakan bakal dilakukan tanam serentak,” ingatnya. Sedangkan benih jenis ciherang dan mikongga yang diperuntukan ribuan hektar khususnya di daerah irigasi Air Manjuto sudah ada yang telah didistribusikan kepada petani. “Benih sudah ada yang telah didistribusikan. Khusus di lokasi padi tadah hujan sudah ada yang tanam. Jumlah bantuan benih padi untuk musim tanam pertama ini sebanyak 125 ribu ton,” urainya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 3 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 4 Doa yang Bisa Dibaca Saat Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Latin dan Artinya
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 3 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 4 Doa yang Bisa Dibaca Saat Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Latin dan Artinya
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah