Pemilihan Perangkat Desa Diduga Kangkangi Aturan

Pemilihan Perangkat Desa Diduga Kangkangi Aturan

AIR PADANG RU - Dugaan adanya \"permainan\" dalam penetapan perangkat desa baru terjadi di Desa Kembang Manis, Kecamatan Air Padang. Para calon perangkat desa (pades) memprotes tahapan penjaringan perangkat desa yang telah dilaksanakan belum lama ini. Aksi protes oleh calon perangkat desa itu buntut adanya dugaan jalur \"titipan\" dalam tahapan perekrutan perangkat desa. Pasalnya kepala desa (kades) setempat telah memilih tiga orang perangkat desa baru, namun ternyata perangkat desa terpilih secara administrasi tidak memenuhi persyaratan sebagai calon perangkat desa. Kepada RU, Senin (24/7) kemarin, Surono didampingi ketiga calon perangkat desa lainnya mengungkapkan, dugaan adanya jalur khusus dalam perekrutan perangkat desa di desa tersebut benar terjadi. Surono menjelaskan, dalam tahapan penjaringan, ada 13 calon yang telah mendaftarkan diri dan mengikuti tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh panitia penyelenggara. Dan dari seluruh calon pendaftar, hanya 9 orang yang akan diterima dan tentunya telah melalui serangkaian tes. Merasa curiga terkait tahapan penjaringan calon pades, ia bersama sejumlah calon perangkat desa lainnya akhirnya memutuskan untuk menelusuri kecurigaan tersebut. \"Ini benar-benar ada permainan. Karena dari 9 perangkat desa yang diterima, tiga orang di antaranya sama sekali tidak memenuhi kriteria sebagai perangkat desa,\" akunya. Surono pun secara gamblang menunjukan hasil tes yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi. Dari hasil penilaian itu, lanjut Surono sudah jelas adanya permainan dalam penentuan perangkat desa. Hal ini, lanjut Surono didasari ketiga perangkat desa yang terpilih ada yang masih usianya belum mencukupi dan ada pula yang mendaftarkan diri setelah limit pendaftaran ditutup. \"Masa perangkat desa terpilih masih berusia 19 tahun dan salah satu calon perangkat yang terpilih sama sekali bertolak belakang dengan teknis penjaringan. Karena dia mendaftarkan diri 3 hari setelah panitia secara resmi menutup pendaftaran calon perangkat desa,\" bebernya. Surono menambahkan, ia bersama calon perangkat desa lainnya mendesak agar pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menelusuri secara tuntas soal seleksi perangkat desa tersebut. \"Soal terpilih atau tidak, kami pun tidak mempersoalkan hal itu. Masalahnya perekrutan perangkat desa ini sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Ini baru pembentukan perangkat desa, bagaimana soal realisasi pembangunan melalui penyerapan dana desa. Kami berharap, permasalahan ini dapat ditindaklanjuti,\" harapnya. Sementara itu, Juarto selaku ketua panitia seleksi (pansel) perangkat desa Kembang Manis tidak menampik soal penunjukan perangkat desa baru oleh kepala desa. Bahkan versi Juarto, panitia pun tidak mengetahui jika ketiga calon tersebut sudah sah diterima menjadi perangkat desa. \"Saya juga menduga ada permainan dalam perekrutan perangkat desa. Karena saya selaku ketua, sama sekali tidak tahu-menahu jika ketiga calon itu sekarang sudah diterima. Dan kami pun tidak merekomendasikan, karena memang ketiganya sama sekali tidak masuk dalam kriteria perangkat desa,\" tuturnya. Disinggung soal penerimaan berkas pencalonan? Juarto menjelaskan, secara adminsitrasi memang tidak ada batasan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi perangkat desa. Karena setelah melalui penerimaan persyaratan, tentu seluruh calon akan melalui serangkaian tes. \"Maka dari itu, ketiga perangkat desa itu belum dilantik. Yang pasti, saya sendiri tidak tahu soal penerimaan ketiga perangkat desa itu,\" tepis Juarto. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: