Mulai Agustus, Bengkulu Utara Lima Hari Kerja

Mulai Agustus, Bengkulu Utara Lima Hari Kerja

ARGA MAKMUR RU - Ini informasi penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Pemerintah Daerah Kabupaten BU terhitung awal Bulan Agustus mendatang, akan menerapkan 5 hari kerja dalam 1 minggu atau hanya dalam waktu 37 jam lebih dalam 1 minggunya. Tidak lagi menerapkan 6 hari kerja. Sama seperti yang telah diterapkan di pusat serta di Provinsi Bengkulu. Hal ini berdasarkan keputusan Bupati BU, Ir Mian, sesuai dengan amanat peraturan presiden nomor 68 tahun 1995. Bahkan, Pemkab BU sudah melaksanakan rapat khusus terkait penerapan aturan tersebut. Bupati BU, Ir Mian saat dikonfirmasi Radar Utara, membenarkan terkait hal itu dimana disampaikannya saat ini masih dalam kajian tim dimana tim sedang melaksanakan rapat. \"Untuk efektif dan efisiensi, supaya setiap hari kerja optimal. Satu pihak, Arga Makmur akan sepi 2 hari tetapi kita pikirkan bagaimana teman-teman yang ada di Napal Putih. Mau urus administrasi, memang anjuran KPK mengapa tidak dilaksanakan supaya ada pengiritan pada sektor energi, operasional kendaraan, perjalanan dinas, sehingga tidak menunggu lagi sampai hari Sabtu,\" ujar orang Nomor I di BU ini. Plt Sekkab BU, DR Haryadi, S.Pd, MM, M.Si yang juga memimpin rapat bersama dengan Asisten I, II dan III di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU juga mengakui. Disampaikannya, pihaknya sudah menggelar rapat untuk menindaklanjuti keputusan bupati tersebut. \"Secepatnya akan kita terapkan, ketika keputusan bupati sudah kita buat secara resmi, dasar kita tegas yakni keputusan bupati mengacu kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan,\" demikian Haryadi. Informasi yang berhasil dihimpun RU di lapangan. Meski belum dapat memastikan waktu pasti, kapan kebijakan ini diterapkan namun Pemkab memastikan jika lima hari kerja ini direalisasikan maka seluruh ASN wajib masuk kerja sejak pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Tentu butuh komitmen dan penyesuaian bagi ASN, sebab dari hari normal (6 hari kerja,red) masuk pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB, masih ditemukan oknum ASN nakal. Pemkab diharap mengiringi kebijakan ini dengan pengawasan dan sanksi tegas bagi oknum ASN nakal yang tak dapat memenuhi harapan efisiensi, efektivitas dan maksimalnya pelayanan kepada masyarakat. (tie) Simak pernyataan Bupati BU, Ir Mian tentang lima hari kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: