Agustus, BPS Data UMK dan UMB di Bengkulu Utara
ARGA MAKMUR RU - Ada kabar penting dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupetan Bengkulu Utara untuk para pelaku usaha di BU, dimana terhitung sejak awal Agustus hingga akhir September yang akan datang, BPS BU akan melakukan pendataan terhadap Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Menengah Besar (UMB) yang ada di BU. Pendataan akan meliputi seluruh bidang usaha, seperti perusahaan batu bara, pengolahan CPO, transportasi, galian C, atau Perbankan, baik itu kategori UMK yang memiliki omzet di bawah 2 milyar, maupun UMB yang memiliki omzet diatas 2,5 milyar dan memiliki karyawan lebih dari 20 orang, terkecuali bidang usaha pertanian yang sudah pernah dilaksanakan pada program ST.2013. Berpedoman pada list hasil SE 2016, jumlah UMK yang akan didata pada tahun ini sebanyak 26.426 usaha, sedangkan kategori UMB terdiri dari 239 usaha hanya akan diambil beberapa sample. Pendataan yang bertujuan untuk memastikan jenis kegiatan usaha, struktur perusahaan, operasional, keuntungan serta jumlah tenaga kerja ini, akan melibatkan sebanyak 42 orang petugas yang terdiri dari pegawai BPS dan hasil seleksi dari seluruh petugas yang pernah direkrut pada SE.2016. Melalui Kasubag TU, Elyan Joni, SE, Kepala BPS BU, Ir Marwansyah mengharapkan dukungan semua pihak untuk kelancaran kegiatan yang akan di mulai pada 1 Agustus mendatang. Selain akan mempublikasikan kegiatan ini di media massa, BPS BU terlebih dahulu akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Camat dan Kepala Desa yang wilayahnya akan didatangi petugas. \"Saat ini sebanyak 31 petugas yang direkrut dari desa desa dan 11 orang pengawas yang berasal dari BPS, sedang mengadakan pelatihan di Bengkulu sejak Tanggal 9 Juli lalu. Selanjutnya pada Tanggal 26 Juli akan diadakan briving di kantor BPS BU, sebagai penguatan tim sebelum terjun ke lapangan\" demikian Elyan Joni. (sir2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Resep Teh Talua, Minuman Hangat Paling Laris di Bengkulu
- 5 Resep Bir Kotjok ala Prapto Bengkulu yang Legendaris dan Banyak Manfaat
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Resep Teh Talua, Minuman Hangat Paling Laris di Bengkulu
- 5 Resep Bir Kotjok ala Prapto Bengkulu yang Legendaris dan Banyak Manfaat