Hasil Seleksi Perangkat Desa Diprotes?
AIR NAPAL RU - Proses pelaksanaan ujian perangkat desa pada salah satu desa dalam Kecamatan Air Napal informasinya diprotes oleh sejumlah peserta ujian. Hal ini lantaran, hasil pengumuman peserta ujian perangkat desa yang disampaikan oleh pihak pansel baru-baru ini, dinilai banyak terjadi kecurangan penyelenggara. Sehingga, melahirkan sebuah keputusan yang tidak objektif. Indikasi itu juga diperkuat dengan adanya salah satu calon perangkat desa yang mengikuti seleksi perangkat, merupakan keluarga dari salah satu timsel. Akhirnya ini menjadi salah satu alasan timbulnya ketidakpercayaan peserta pada timsel. Bahkan, saat ini aksi protes tersebut juga sudah dilaporkan kepada pemerintah kecamatan selaku pengawas penjaringan perangkat desa, agar penyelanggaraan ujian perangkat desa dapat diulang kembali. Ketua Panwas Penjaringan Perangkat Desa, Ramdani Halian, SH ketika dikonfirmasi RU tidak menampik adanya aksi protes dari sejumlah peserta calon perangkat desa yang tidak lulus itu. Meski tak secara gamblang menyebutkan desa mana yang mendapatkan aksi protes tersebut. Namun dirinya menerangkan, dalam pelaksanaan penjaringan perangkat desa yang telah berjalan tersebut, dipastikan dari mulai pada tahapan awal hingga pada pengumuman hasil peserta ujian oleh pihak Pansel, sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. \"Ini karena dari mulai pertama kali persiapan penjaringan dari pembentukan Pansel hingga pelaksanaan penjaringan serta ujian perangkat desa, kami telah melakukan pengawasan, pengawalan dan monitoring setiap saat. Dengan tujuan agar penyelangara melaksanakan penjaringan perangkat desa, tidak keluar dari koridor dan ketentuan yang ada,\" ujarnya. Disinggung terkait permohonan para peserta kepada panwas untuk menyelengarakan ujian seleksi ulang, lantaran dalam pelaksanaan ujian tahap pertama dinilai cacat hukum. Ramdani yang juga merupakan Sekcam Air Napal, mengatakan itu tak akan bisa dilakukan, selagi belum ada bukti otentik yang menguatkan dalam pelaksanaan ujian perangkat desa tersebut telah cacat hukum. \"Ya tidak bisa semudah itu untuk bisa melakukan penyelengaraan ujian ulang, hanya karena sebuah sikap ketidakpuasan dari sejumlah peserta yang tak lulus. Kecuali ada temuan pelanggaran hukum yang jelas dalam pelaksanaan tersebut, mungkin akan bisa menguatkan untuk seleksi ulang,\" tandasnya. (sfa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Terlibat Korupsi, Kejaksaan Bengkulu Utara Tetapkan Tersangka Direktur Bumdes
- 2 Waspada! BPOM Rilis 55 Produk Kosmetik Berbahaya, Intip Daftar Lengkapnya
- 3 Resep Cumi Asin Cabe Ijo, Sensasi Pedasnya Bikin Mata Melek
- 4 Berikut Ini Jenis Penyakit yang Harus Diwaspadai Saat Musim Penghujan Datang
- 5 Kunafa Menjadi Hidangan Timur Tengah yang Sedang Viral Ini, Ternyata Cara Membuatnya Sangar Mudah
- 1 Terlibat Korupsi, Kejaksaan Bengkulu Utara Tetapkan Tersangka Direktur Bumdes
- 2 Waspada! BPOM Rilis 55 Produk Kosmetik Berbahaya, Intip Daftar Lengkapnya
- 3 Resep Cumi Asin Cabe Ijo, Sensasi Pedasnya Bikin Mata Melek
- 4 Berikut Ini Jenis Penyakit yang Harus Diwaspadai Saat Musim Penghujan Datang
- 5 Kunafa Menjadi Hidangan Timur Tengah yang Sedang Viral Ini, Ternyata Cara Membuatnya Sangar Mudah