Jangan Lupakan Kearifan Lokal!

Jangan Lupakan Kearifan Lokal!

PONDOK SUGUH RU - Upaya perintah untuk menggenjot pebangunan desa dewasa ini begitu luar biasa. Berbagai program berskala nasional terus digelontorkan termasuk program kucuran anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dimulai beberapa waktu lalu. Meskipun DD terus digelontorkan setiap tahunnya dengan jumlah yang terus bertambah, tidak serta merta mampu mengdorong percepatan pebangunan di desa. Pasalnya, kesiapan Pemerintah Desa untuk mengelola DD/ADD masih terganjal persoalan klasik, Selain keterbatasan Sumber Daya manusia (SDM), pada umumnya pemerintah desa masih sangat sulit untuk melepaskan diri dari paradigma instruksi. Menyikapi persoalan ini, salah seorang Pendaping Desa (PD) yang bertugas di Kecamatan Pondok Suguh, Entang Rohian mengatakan, diberlakukannya UU No 6 Th 2014 tentang desa yang mengamanatkan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengontrol desanya sendiri, menjadikan suatu prospek konstruktif untuk membangun kembali kekuatan desa seperti modal sosial yang notabene menjadi sumber utama terlaksananya pembangunan desa. Dengan kewenangan itu, masih menurut PD, pemerintah desa dimungkinkan untuk menghidupkan kembali prinsip pembangunan desa dengan mengacu kepada tuntutan administratif dan kearifan lokal. \"Tujuan utama dari diberlakukannya UU Desa untuk mengentaskan kemiskinan, menambah lapangan kerja, akses terhadap pelayanan sosial dasar dan peberdayaan ekonomi masyarakat,\" katanya, akhir pekan lalu. Ditegaskannya, mengacu kepada UU No 6 Th 2014, desa memiliki peluang besar, keluar dari ketertinggalan dan merubah paradigma desa lama yang hanya menunggu intruksi. Dengan sendirinya, desa dituntut mampu beradabtasi dengan regulasi yang ada dalam menyukseskan penyerapan ADD/DD untuk membangun desa masing-masing. \"Endingnya, desa mandiri dan sejahtera,\" pungkasnya. (egs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: