Satlantas MM Keluarkan 969 Surat Tilang

Satlantas MM Keluarkan 969 Surat Tilang

MUKOMUKO RU - Angka pelanggaran lalulintas di wilayah Kabupaten Mukomuko, masih tinggi. Sejak Januari hingga Juli ini, jajaran Satlantas Polres Mukomuko telah mengeluarkan 969 lembar surat tilang kepada para pelanggar lalu lintas. Pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengguna kendaraan itu, di antaranya tidak memiliki SIM, tidak pakai helm pengaman, kebut-kebutan, tidak memasang kaca spion kendaraan, dan masih banyak pelanggaran lainnya. Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat, SIK, melalui Kasat Lantas, AKP M Fuad, SIK menegaskan, untuk menekan terjadinya pelanggaran lalulintas di jalan raya. Pihaknya secara terus menerus mengelar patroli di jalan raya serta sosialisasi di sekolah dan tempat fasilitas umum. “Sebab paling banyak yang melakukan pelanggaran lalulintas di jalan raya itu anak sekolah dan masyarakat biasa. Untuk anak sekolah, kita berikan sosialisasi di sekolah-sekolah, dan untuk masyarakat kita berikan sosialisasi di tempat fasilitas umum baik pasar dan yang lainnya. Dan kegiatan ini terus kita lakukan, mengingat angka pelanggaran lalulintas tinggi sekali,” terang Kasat. Selain kegiatan sosialisasi, Kasat juga meminta peran aktif para orang tua dan masyarakat pada umumnya untuk bersama-sama menjadi pelopor berlalulintas. Sebab dengan menaati semua peraturan berlalulintas, maka angka kecelakaan di jalan raya dapat dihindari. “Rata-rata mereka yang mengalami kecelakaan kendaraan itu, tidak mematuhi peraturan lalulintas. Seperti kebut-kebutan, tidak pakai helm pengaman, dan yang lainnya. Itulah kami berharap adanya peran aktif dari semua elemen masyarakat. Kalau bukan kita sendiri yang mencegahnya, siapa lagi,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: