Material Perusahaan Masuk ke Desa?

Material Perusahaan Masuk ke Desa?

LAIS RU - Dugaan praktik koruptif dalam pelaksanaan pembangunan melalui dana desa, menjadi salah satu objek bidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. Sasarannya pun tentu penggunaan dana desa, yang diduga tidak sesuai dengan yang tertera di Rancangan Anggaran Belanja Desa (RABDes) yang salah satunya terjadi di Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal, yang hingga saat ini tengah didalami oleh pihak Kajari Arga Makmur. Hanya saja, sumber material pembangunan dana desa juga patut untuk diawasi. Pasalnya, disinyalir pula oknum pemerintah desa (pemdes) yang sengaja memanfaatkan keberadaan perusahaan sebagai \"penyandang\", namun anggaran untuk pengadaan material telah dialokasikan melalui dana desa tersebut. Demikian diharapkan oleh tokoh pemuda Kecamatan Lais, Rinto Arahap, S.Pdi guna mendukung suksesi pembangunan daerah melalui penyerapan dana desa. Rinto menilai, dugaan praktik korupsi tidak hanya sebatas nominal pengadaan material. Lebih rinci, lanjut Rinto, Pemkab Bengkulu Utara (BU) bersama leading sektor terkait juga harus memberikan pengawasan ekstra terkait masuknya bahan material yang justru juga menjadi \"pintu masuk\" dugaan praktik koruptif dana desa. \"Bukan bermaksud untuk mengurui. Tetapi alangkah baiknya asal pasokan material kegiatan dana desa, juga mendapatkan pengawasan. Karena saya menilai, bukan tidak mungkin keberadaan perusahaan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bernuansa koruptif. Semoga saja leading sektor di daerah ini lebih mengetatkan dalam sisi pengawasan, dalam penyerapan dana desa,\" harap Rinto. Kapolres BU, AKBP Andhika Vishnu, SIK melalui Kapolsek Lais, Iptu Welliwanto Mallau, SIK menyikapi potensi praktik koruptif dalam realisasi penyerapan dana desa menegaskan, pemerintah desa haruslah taat hukum. Artinya, imbuh Kapolsek, seluruh item kegiatan yang direalisasikan melalui sumber dana tersebut harus berdasarkan mekanisme sekaligus mengacu terhadap aturan yang berlaku. \"Kami selalu mengimbau agar pengunaan dana desa harus tetap pada sasaran. Sumber dana itu dikucurkan pemerintah, bukan untuk memperkaya diri. Melainkan, demi mendukung percepatan pembangunan daerah terutama pembangunan desa,\" tandasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: