Kado Hari Bhakti Adhyaksa, Dua Kades Dijebloskan ke Penjara

Kado Hari Bhakti Adhyaksa, Dua Kades Dijebloskan ke Penjara

LEBONG RU - Setelah menjalani tahapan penyelidikan hingga penyidikan atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di dua desa dalam wilayah Kabupaten Lebong, Kamis (20/7) Jaksa Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Keduanya masing-masing adalah mantan Kepala Desa (Kades) Pelabai Kecamatan Pelabai, Edi Junianto, 39 tahun dan mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kades Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, Solahudin, 41 tahun. Kedua tersangka langsung dibawa dan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu, untuk menjalani tahapan proses hukum selanjutnya hingga 20 hari kedepan. Kajari Lebong, R Doddy Budi Kelana, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ferry Junaidi, SH mengatakan, setelah melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan, kedua Kades tersebut dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran ADD/DD tahun anggaran 2015. Dari hasil penyidikan keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui kerugian negara yang ditimbulkan masing-masing, yakni untuk Desa Ketenong II mencapai Rp 119,058.500 berdasarkan hasil audit BPKP RI Cabang Bengkulu dan Desa Pelabai kerugian yang ditimbulkan Rp 166.041.878. Adapun penyelewengan dana ADD dan DD yang menimbulkan kerugian negara dari kedua desa tersebut, diketahui untuk Desa Ketenong II atas pembangunan bronjong dan perbaikan masjid tahun 2015. Sementara Desa Pelabai, penyelewengan anggaran pembangunan gedung serbaguna. \"Sebagai kado HUT Adhyaksa di Kejari Lebong tahun 2017, kedua kepala desa ini untuk sementara kita tahan di Rutan Malabero Bengkulu, sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk menjalani persidangan,\" katanya. Dijelaskan Ferry, sebelum dilakukan penahanan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terakhir dan pengecekan kesehatan. Setelah dinyatakan semua administratif dinyatakan lengkap, langsung ditahan. \"Keduanya tersangka terancam dijerat dugaan tindak pidana korupsi dengan sangkaan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,\" tambah Ferry. Disinggung apakah ada kemungkinan aliran dana ke pihak lain, Fery masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan tahap kedua. \"Dalam perkara ini ada kemungkinan kita lakukan pengembangan, guna mengetahui aliran dana tersebut ke pihak lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,\" demikian Ferry. (cir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: