Pembangunan SPBG Dianggap Tak Hormati Warga

Pembangunan SPBG Dianggap Tak Hormati Warga

  • Camat Minta Pengusaha Ikuti Prosedur
AIR NAPAL RU - Proses pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Elpiji (SPBE) yang sebelumnya mendapatkan aksi protes oleh Pemdes Air Napal, Kecamatan Air Napal, lantaran dinilai belum memenuhi beberapa unsur dan mekanisme pendirian usaha legal, akhirnya mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Kecamatan Air Napal. Camat Air Napal, Ajiansyah, M.Pd ketika dikonfirmasi RU mengatakan, dalam proses pembangunan SPBG tersebut, diakuinya pihak perusahaan sudah memberikan surat tembusan kepada pemerintah kecamatan, dalam rangka penyampaian rencana pelaksanaan pembangunan dan terkait rekomendasi perizinan. Hanya saja dalam hal itu, pihaknya juga kembali menekankan kepada pelaku usaha yang bersangkutan untuk tetap tidak mengesampingkan keberadaan pemerintah desa. \"Kalau penolakan pembangunan tersebut, belum ada disampaikan kepada kami selaku pemerintah kecamatan. Namun jika itu benar, pihak perusahaan belum memenuhi persyaratan pembangunan usaha. Kami berharap itu bisa segera dilengkapi. Ini lantaran desa merupakan bagian terpenting dalam sebuah pembangunan daerah,\" tegasnya. Sementara itu, Ketua BPD Air Napal juga menyampaikan dalam persoalan rencana pembangunan yang ada di desanya memang perlu komunikasi dan dikoordinasikan kepada desa, sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan. Pasalnya, dalam sebuah investasi usaha dalam sebuah daerah tentu saja akan menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap desa penyangga atau desa di mana perusahaan itu berdiri. \"Yang jelas perlu ada kajian-kajian yang mendalam yang perlu dibicarakan secara bersama. Terus terang kami selaku warga tidak mau terjadi lagi persoalan kedepan, lantaran tidak ada komitmen yang jelas antara perusahaan dan masyarakat, seperti pada perusahaan-perusahaan sebelumnya, yang masuk daerah ini,\" ujarnya. Sebelumnya, Kepala Desa Air Napal, Nozi Yansori, S.Kom juga menegaskan rencana pendirian usaha SPBG tersebut, hingga saat ini belum pernah menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah desa, bahkan terkait perizinan yang diklaim sudah dimiliki oleh pemilik usaha, diantaranya izin tempat usaha atau sering disebut HO (Hinder Ordonantie) pemerintah desa mengaku belum pernah mengeluarkan rekomendasi. \"Dan masih banyak lagi yang lainnya yang belum dilakukan oleh pelaku usaha. Maka dari itu, kami minta proses pembangunan agar dihentikan, sebelum semua prosedur dilalui serta menjalin komitmen jelas dalam perencanaan investasi usaha,\" tandasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: