Kontraktor Jembatan Air Rambai Bisa Dipidana

Kontraktor Jembatan Air Rambai Bisa Dipidana

CURUP RU - Pasca sidak yang digelar Komisi III DPRD Rejang Lebong terhadap pengerjaan pembangunan jembatan Jalan MH. Thamrin Kelurahan Air Rambai Curup, saat ini pembangunan tersebut masih menjadi sorotan tajam Komisi III DPRD RL. Tak hanya soal jembatan alternatif yang dinilai tidak layak dilalui kendaraan roda dua, namun pemenuhan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada pekerja jembatan tersebut yang tidak dipenuhi oleh penanggungjawab pelaksana pembangunan saat ini menjadi perbincangan serius Komisi III DPRD RL. Anggota Komisi III DPRD RL, Rudi Hermanto Nasution kemarin menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan dalam pasal 35 ayat 2 bahwa Pemberi kerja dalam memperkerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja baik mental maupun fisik tenaga kerja. Kemudian disebutkan dalam pasal 186 ayat 1 bahwa sanksi pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta jika terjadi pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 35 ayat 2 tersebut. \"Pemenuhan K3 ini merupakan kewajiban yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada para pekerja yang ada, jika tidak tentu ini bisa dipindana sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,\" ujar Rudi diruang Komisi III DPRD RL ini kemarin. Terkait dengan kondisi yang ada di lapangan, ditemukan para pekerja pembangunan jembatan yang belum memenuhi standar K3 berdasarkan hasil sidak yang telah digelar pihaknya belum lama ini, pihaknya sendiri meminta agar penanggungjawab kegiatan dapat memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam UU tersebut. Bahkan, dirinya pun memastikan jika dalam waktu dekat ini pihaknya bakal segera memanggil pihak penanggung jawab pelaksana pembangunan tersebut ke DPRD RL. \"Meskipun pembangunan tersebut adalah kewenangan Pemprov Bengkulu, namun keselamatan kerja para pekerja jangan diabaikan begitu saja, karena ini sudah menjadi amanat dari UU yang harus mereka penuhi. Dan kita minta penanggung jawab segera memenuhi hal tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada para pekerja yang ada,\" pungkasnya. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: