Diduga Upah Disunat, Karyawan SPBU Ngadu ke Dewan

Diduga Upah Disunat, Karyawan SPBU Ngadu ke Dewan

MUKOMUKO RU – Sebanyak tiga orang keterwakilan Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor seri 24.383.31 yang berlokasi di KJS Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, menuding pihak manajemen dari PT Citra Nusa Persada Lestari (CNPL) dengan dugaan melakukan pemotongan gaji. Ironisnya, dugaan itu sudah berlangsung sekitar tujuh tahun. Kemarin, (18/7) pagi keterwakilan karyawan itu melaporkan hal tersebut ke DPRD Kabupaten Mukomuko. “Dari 12 karyawan yang gaji dipotong. Sebanyak 10 orang tidak terima. Rata–ata sudah menjadi karyawan di SPBU itu selama 7 tahun. Dan selama itu pula gaji kami di potong,” tegas Keterwakilan Karyawan SPBU, Penarik, Liswardi selaku operator di SPBU tersebut. Menurutnya, laporan yang di sampaikan ke DPRD dan Pemda, kata Liswardi, menuntut agar pihak manajemen SPBU tersebut mengembalikan upah mereka yang diduga dipotong pihak manajemen SPBU yang telah berlangsung sejak tujuh tahun terakhir. “Kami minta upah kami dikembalikan,” katanya. Ia juga menyampaikan permasalahan yang dialami selama tujuh tahun menjadi karyawan SPBU pada PT CNPL. Selain gaji yang dibayarkan tidak mengikuti standar upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.810.000/bulan dan dari laporan pihak manajemen perusahaan ke pihak terkait tidak sesuai yang diterima karyawan atau adanya rekayasa. Contohnya, gaji pokok Rp 1.605.000. Sedangkan yang dibayarkan ke karyawan Rp 1.020.000/bulan. Selama tujuh tahun lebih karyawan PT CNPL (SPBU KJS) digaji Rp 1.020.000/bulan, perusahaan mempekerjakan pada hari libur nasional atau hari libur biasa hanya memberikan uang Rp 20 ribu sebagai uang pengganti makan. Karyawan/i tidak pernah menerim slip gaji. Nilai ataupun besaran gaji yang tertera di Jamsostek tidak sesuai dengan apa yang diterima. Insentif diberikan apabila seseoranag karyawan banyak menjual minyak melalui jerigen. Khusus untuk kasir malam, security, teknisi dipekerjkan selama 12 jam kerja tanpa ada lembur. Setiap karyawan di PHK dilakukan secara sepihak dan hanya mendapatkan uang tolak satu bulan gaji. “Sudah berulang kali kami lakukan koordinasi dan permohonan kepada pihak manajemen perusahaan. Tetapi selalu ditolak dan menganjurkan kami menghadap Dinas Tenaga Kerja,” pungkasnya. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Ir Zulfahni didampingi sejumlah anggota lainnya yang menerima laporan tersebut menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi III yang menaungi terkait tenaga kerja. “Laporannya sudah kita terima. Dan akan dikoordinasikan dengan rekan-rekan di tingkat Komisi III,” lanjut Zulfahni. Terpisah, Manajer PT CNPL SPBU KJS Penarik, Drs Tusri Yulius, membantah tudingan karyawannya tersebut. Menurutnya, masalah gaji dinilai sudah melebihi UMR dan cukup. UMR itu terdiri dari gaji pokok, lembur dan beberapa item lainnya. “Kemungkinan ada kesalahpahaman saja,” katanya. Dicontohkannya, untuk di daftarkan pada BPJS ketenagakerjaan. Gaji yang dilaporkan adalah gaji rata–rata. “Kita ambil rata–rata. Bahkan karyawan beruntung. Untuk BPJS biaya dibayar sepenuhnya oleh perusahan,” katanya. Terkait SPJ yang dilaporkan perusahaan tidak sesuai dengan gaji yang diterima karyawan. Tusri mengaku, belum mengetahui. “Saya tidak tau soal itu. Yang jelas, gaji yang dibayarkan sesuai dengan yang saya tandatangani,” ungkap Tusri. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: