Mutasi Pejabat, Hak Prerogatif Gubernur

Mutasi Pejabat, Hak Prerogatif Gubernur

BENGKULU RU – Mutasi dadakan yang dilakukan Gubernur Rabu (7/6) kemarin menyita perhatian banyak pihak. Meskipun demikian anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, H. Maras Usman, S.Sos menilai jika mutasi merupakan hak prerogatif Gubernur. \"Jadi wajar saja mutasi dilakukan. Terlebih kami memperkirakan mutasi yang dilakukan itu tidak lepas dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI yang berhasil diraih Pemprov,\" ungkapnya. Menurutnya, mutasi itu biasa saja terjadi jika memang OPD tersebut pemimpinnya tidak bisa mendukung apa yang menjadi program Gubernur. \"Mungkin mutasi itu untuk agar program yang diinginkan bisa berjalan tepat sasaran. Hanya saja kita berharap Gubernur memutasi pejabat bukan hanya lantaran opini itu, tetapi juga soal serapan anggaran,\" katanya. Dimana, lanjutnya, hingga pertengahan tahun 2017 ini, serapan anggaran masih jauh dari yang diharapkan, karena tidak tembus 30 persen. \"Dengan demikian bisa dikatakan sama sekali tidak berjalan. Contoh nyatanya bangunan gedung DPRD yang terbakar ini, sudah mau masuk dua tahun pasca kebakaran, tapi masih belum ada juga gerakan pembangunannya,\" sindir Maras Usman. Ditambahkan anggota Komisi I lainnya, Drs. H. Mulyadi Usman M.Pd, mutasi memang hak preogratif Gubernur, tapi tetap saja mutasi yang dilakukan berdasarkan kebutuhan. \"Kalau tidak sesuai kebutuhan, pasti apa yang diharapkan tidak akan pernah tercapai,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: