Catat, Ini Syarat dan Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

Catat, Ini Syarat dan Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

Catat, Ini Syarat dan Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah--

2. Fotokopi KTP

Berikutnya, pemohon KK baru juga diminta untuk melengkapi dokumen berupa fotokopi KTP suami dan istri.

3. KK lama

KK lama dibutuhkan jika ingin cabut nama dari KK yang sebelumnya.

4. Formulir permohonan KK

Persyaratan terakhir yang wajib dipenuhi adalah formulir permohonan KK baru.

Formulir ini bisa didapat di kantor kelurahan, bahkan di beberapa wilayah sudah bisa diunduh secara online.

Cara membuat KK baru setelah menikah

Kalau seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka penerbitan KK baru sudah bisa dilakukan. 

Berikut ini langkah-langkah bagi pemohon KK baru yang wajib dilakukan.

1. Mendatangi kantor desa

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat sesuai dengan domisili pemohon.

2. Verifikasi dokumen

Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas kelurahan untuk dilakukan pemeriksaan serta proses verifikasi dokumen persyaratan pengajuan KK baru setelah menikah. 

Petugas akan meminta kamu melengkapi persyaratan penerbitan KK baru jika ada kekurangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: