Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak
Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak--
Balik Nama Tanah Hibah
Balik nama tanah hibah menjadi pemberian dari pemberi hibah, seperti dari orang tua kepada anak dilakukan saat orang tua masih hidup.
Syarat Peralihan Hak karena Hibah
Berdasarkan PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.
* Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
* Surat kuasa apabila dikuasakan
* Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
* Sertifikat asli
* Akta hibah PPAT
* Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
* Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
* Bukti SSB (BPHTB)
- Biaya PNBP
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena Hibah mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T).
Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: