Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak

Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak

Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak--

* Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya

* Surat kuasa apabila dikuasakan

* Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan

* Sertipikat Asli

* Surat keterangan waris sesuai ketentuan

* Akta wasiat notariil apabila ada wasiat

* Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

* Bukti SSB (BPHTB)

- Biaya PNBP

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T).

Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

- Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. 

Tapi, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP - Pengurangan Tergantung Daerah)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: