Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak
Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak--
* Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
* Surat kuasa apabila dikuasakan
* Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
* Sertipikat Asli
* Surat keterangan waris sesuai ketentuan
* Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
* Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
* Bukti SSB (BPHTB)
- Biaya PNBP
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk peralihan hak karena pewarisan mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015 yaitu Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (T).
Rumus T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
- Biaya BPHTB
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Tapi, perhitungan ini tergantung pada ketentuan masing-masing daerah.
Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP - Pengurangan Tergantung Daerah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: