Kabarnya, Gugatan Praperadilan Oknum Kades Ditolak, Keluarga Korban Desak Pelimpahan ke Kejaksaan

Kabarnya, Gugatan Praperadilan Oknum Kades Ditolak, Keluarga Korban Desak Pelimpahan ke Kejaksaan

Julisti Anwar, SH,-Radar Utara / Abdul Gafur-

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara masih terbilang alot. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 27 Juli 2026 lalu, tersangka berinisial MNW (31) diketahui mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka serta upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, gugatan praperadilan yang diajukan oknum kades itu, sudah diputus oleh pengadilan yang menyatakan menolak gugatan tersangka. 

BACA JUGA:Oknum Kades Tsk Cabul Hadirkan Saksi Ahli di Pra Peradilan

Namun sayangnya, hingga berita ini dirilis, Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 16.05 WIB petang, pihak berwenang, baik kepolisian maupun tersangka melalui kuasa hukumnya, belum memberikan keterangan, terkait hal ini. 

Terpisah, kuasa hukum korban dari UPTD PPA Bengkulu Utara, Julisti Anwar, SH, menyatakan sikap hormat terhadap hak tersangka. 

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus mengawal perkara ini hingga keadilan ditegakkan.

"Itu haknya, kami hormati proses yang ditempuh kuasa hukum tersangka. 

Yang jelas, kami dari pihak korban akan terus berjuang. 

BACA JUGA:Oknum Kades Tsk Cabul Ajukan Prapid, Kuasa Hukum Korban: Itu Haknya!

Kita tunggu proses hukum, kita berharap proses ini segera berjalan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan dengan semestinya untuk diberikan keadilan," ujar Julisti kepada Radar Utara, Sabtu (29/8/2026) .

Julisti menambahkan bahwa proses penyidikan yang berjalan selama ini telah melibatkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup. 

Ia pun optimistis, berkas perkara terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur ini akan segera rampung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: