Meski Telah Usai, Ketahui Syarat dan Tata Cara Pencoblosan Ulang Berikut Ini
Meski Telah Usai, Ketahui Syarat dan Tata Cara Pencoblosan Ulang Berikut Ini--
5. Pemungutan suara ulang sepetti yang tercantum pada ayat (1) cuma dilakukan untuk 1 (satu) kali Pemungutan suara ulang.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: