41.991 Anak di Mukomuko Sudah Kantongi KIA

Kamis 05-11-2026,06:45 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi Harian

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko terus mendorong pemenuhan dokumen administrasi kependudukan bagi anak.

Hingga saat ini, sebanyak 41.991 keping Kartu Identitas Anak (KIA) telah dicetak untuk anak yang masuk dalam kelompok wajib KIA di Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, mengatakan pencetakan KIA merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap anak memiliki identitas kependudukan yang jelas dan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

Menurutnya, KIA bukan sekadar kartu identitas bagi anak, tetapi menjadi dokumen penting yang dapat memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai pelayanan publik.

Keberadaan KIA juga menjadi bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam memperoleh identitas resmi sejak dini.

"KIA ini penting sebagai identitas resmi anak. Dengan memiliki identitas, anak akan lebih mudah mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan maupun pelayanan publik lainnya," ujar Epin.

KIA dapat dimanfaatkan sebagai dokumen pendukung dalam berbagai kebutuhan anak, mulai dari pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga berbagai keperluan administrasi lainnya.

KIA juga membantu memastikan data dan identitas anak tercatat secara tertib sehingga tidak hanya bergantung pada dokumen kependudukan orang tua.

Selain itu, kepemilikan KIA diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak.

Identitas yang jelas akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan, pelayanan, serta perencanaan berbagai program yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan anak.

Epin menegaskan, Dukcapil akan terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan agar cakupan kepemilikan dokumen identitas anak semakin luas.

Masyarakat yang anaknya telah memenuhi ketentuan untuk memiliki KIA diharapkan segera mengurus dokumen tersebut melalui layanan Dukcapil.

"Targetnya tentu seluruh anak yang wajib memiliki KIA dapat terlayani. Ini penting agar tidak ada anak yang kehilangan hak atas identitas kependudukannya," tegasnya. 

Kategori :