DPS Pilkades Mukomuko Mulai Ditetapkan, DPT Dipatok 16 November

Kamis 05-11-2026,06:15 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi Harian

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID - Sebanyak 37 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 22 November 2026, sebagian sudah mulai menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Seperti di Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko, serta sejumlah desa penyelenggara Pilkades lainnya.

Penetapan DPS tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terakomodir sebagai pemilih pada hari pencoblosan.

Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Darsono, S.Pd, mengatakan penetapan DPS dilaksanakan selama tujuh hari, mulai 2 hingga 8 November 2026.

BACA JUGA:H-3 Pilkades, Baliho Calon Kades Wajib Diturunkan

“DPS ditetapkan per TPS. Saat ini sejumlah desa sudah melaksanakan penetapan DPS, seperti Desa Tanah Rekah dan desa penyelenggara lainnya,” kata Darsono.

Setelah DPS ditetapkan, tahapan dilanjutkan dengan pencatatan daftar pemilih tambahan. Proses tersebut berlangsung selama tujuh hari, mulai 9 hingga 15 November 2026.

Menurut Darsono, pencatatan daftar pemilih tambahan juga dilakukan berdasarkan TPS. Tahapan ini menjadi kesempatan untuk mengakomodir warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum masuk dalam DPS.

Selanjutnya, pada 16 November 2026, panitia Pilkades akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS. DPT inilah yang nantinya menjadi dasar jumlah pemilih yang memiliki hak suara dalam Pilkades serentak.

Dengan tahapan tersebut, panitia di masing-masing desa diminta memastikan proses pendataan pemilih berjalan sesuai jadwal dan ketentuan.

"Sebab, ketepatan data pemilih menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung 22 November mendatang," pungkasnya. 

Kategori :