Guru Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Usin: Pemda Harus Tegas

Selasa 03-11-2026,06:45 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta besikap tegas, menyusul masih banyaknya guru yang mengabdi di berbagai yayasan pendidikan, namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH usai Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama sejumlah yayasan pendidikan, PGRI, BPJS Ketenaga-kerjaan, Disnkertrans dan lainnya, Senin 2 November 2026.

"Ternyata masih banyak guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta, termasuk yayasan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Usin.

Sehingga, lanjut Usin, para guru dan tenaga kependidikan tersebut berpotensi kehilangan hak perlindungan, termasuk jaminan hari tua ketika tidak lagi bekerja.

BACA JUGA:Desa Wajib Akomodir BPJS Ketenagakerjaan Lembaga hingga RT Melalui DBHPR

"Tentu ini sangat miris sekali. Makanya kita meminta pemda dapat bersikap tegas, karena bagaimanapun juga pemda yang memiliki kewenangan untuk mengawasi, menggevaluasi dan besikap pada sekolah swasta atau yayasan pendidian," tegas Usin.

Menurut Usin, fakta ini juga harus menjadi perhatian seluruh pengelola yayasan dan sekolah swasta. Mengingat guru dan tenaga kependidikan juga merupakan pekerja yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

"Terutama pada saat menjalankan tugasnya sebagai guru ataupun tenaga pendidik, yang memiliki peran dalam mencetak generasi penerus bangsa," kata Usin.

Ia menambahkan, setidaknya terdapat tiga program perlindungan yang minimal harus diikuti guru dan tenaga kependidikan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ketiganya meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

"Ketiga program ini sangat penting untuk memberikan perlindungan. Seperti pada saat tenaga pendidik mengalami kecelakaan saat bekerja, meninggal dunia, maupun membutuhkan jaminan atas masa kerja yang telah dijalani," tambah Usin.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu, Syafrial menyampaikan, potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu, masih cukup besar.

"Terutama pada sektor swasta yang belum sepenuhnya terjangkau program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," papar Syafrial.

Lebih lanjut Syafrial mengemukakan, potensi kepesertaan tidak hanya berasal dari tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Sektor swasta juga masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi.

BACA JUGA:Kolaborasi Bersama BPJS TK, Pemkab Berikan Perlindungan Parades Lewat JKM

Kategori :